Monday 14 September 2015

Keroyok Korban, ET dan MJ Diamankan Petugas Satreskrim

PRESS RELEASE
Petugas dari Satreskrim Polresta Yogyakarta mengamankan ET (48) warga Brontokusuman dan MJ (36) warga Pendowoharjo Sewon Bantul. Keduanya diamankan petugas setelah melakukan pengeroyokan di Jl. Sisingamangaraja pada Selasa (8/9/15) dini hari hanya karena tidak terima didahului oleh korban saat melintas di jalan tersebut menggunakan sepeda motor. Kedua pelaku diamankan tak lama setelah petugas mendapatkan laporan atas kejadian tersebut.

Selain mengamankan dua pelaku pengeroyokan tersebut, petugas juga mengamankan atau menyita barang bukti dari para pelaku. Diantara barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor Honda Vario dengan No.Pol AB-6171-DA dan sebuah stick (tongkat pemukul) terbuat dari besi warna kuning sepanjang 58 cm. Saat ini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus tinggal di rumah tahanan (rutan) Polresta Yogyakarta. Kedua pelaku dikenakan pasal 170 KUHP sub 351 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun enam bulan penjara.



Hal tersebut dijelaskan oleh Kasatreskrim Kompol Heru Muslimin, S.Ik yang didampingi Kasubbaghumas AKP Partuti W, S.H. saat menggelar Press Release di Ruang Satreskrim Polresta Yogyakarta. Press release digelar Polresta Yogyakarta pada Senin (14/9/15) siang.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Latest News

Back to Top