Monday 29 August 2016

Press Release Hasil Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu Dengan Tersangka IA

Yogyakarta- Jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis shabu. Pengungkapan dilakukan setelah petugas menangkap tersangka berinisial IA (42) warga Gondokusuman Yogyakarta pada Rabu (24/8/16) di sekitar rumah tinggalnya. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba setelah dilakukan rangkaian penyelidikan terhadap pelaku.

Tersangka IA yang merupakan residivis itu tidak bisa berkutik saat polisi menangkapnya. Saat dilakukan penggeledahan kepada pelaku, polisi menemukan barang bukti shabu seberat 0,7 gram dan berbagai alat untuk mengkonsumsi shabu. Sebelumnya IA pernah dipenjara pada tahun 2004, 2009 dan 2011 karena kasus yang sama.

Penangkapan terhadap IA dijelaskan oleh Kasatresnarkoba Kompol Sugeng Riyadi didampingi Kasubbaghumas AKP Cherli Evi P. Sela kepada sejumlah wartawan yang hadir pada pelaksanaan Press Release, Jumat (26/8/16) siang di ruang Satresnarkoba.

Kasatresnarkoba menjelaskan bahwa saat ini IA dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Yogyakarta untuk dilakukan pengembangan. "Sementara IA dikenakan pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda delapan miliar rupiah," jelas Kompol Sugeng Riyadi.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta
0274-543920
Polsek Gondomanan

0274-375376
Polsek Wirobrajan
0274-374832
Polsek Pakualaman
0274-513178
Polsek Kotagede
0274-374577
Polsek Umbulharjo
0274-373916
Polsek Danurejan
0274-589609
Polsek Gedongtengen
0274-512696
Polsek Kraton
0274-373793
Polsek Jetis
0274-513136
Polsek Tegalrejo
0274-513877
Polsek Ngampilan
0274-512185
Polsek Gondokusuman
0274-513125
Polsekta Mantrijeron
0274-374167
Polsek Mergangsan
0274-375138

Back to Top