Friday 16 December 2016

DL dan FS Diamankan Polisi Saat Razia Karena Bawa Senjata dan Miras

Mantrijeron- Untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah kota Yogyakarta, kepolisian melakukan berbagai upaya, salah satunya adalah dengan melaksanakan razia. Polisi dari gabungan rayon Polsek Mantrijeron, Polsek Wirobrajan, Polsek Kraton dan Polsek Ngampilan di Jalan MT Haryono pada Kamis (15/12/16) malam. Pelaksanaan razia dipimpin langsung oleh Kapolsek Mantrijeron Kompol Agus Setyobudi dan Kapolsek Kraton AKP Etty Haryanti, S.I.Kom.

Dalam razia tersebut polisi berhasil mengamankan dua orang dan menyita senjata jenis stick besi serta minuman keras (miras). Pelaku DL (19) warga Kraton Yogyakarta diamankan karena membawa senjata jenis stick besi berukuran 60 cm. Sedangkan pelaku FS (35) warga Gamping Sleman diamankan polisi karena membawa miras jenis Arak.

Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Mantrijeron guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. FS yang membawa miras dilakukan pembinaan dan bersedia tidak akan mengulangi perbuatannya dinyatakan dengan surat pernyataan akhirnya diperbolehkan pulang. Sedangkan DL yang membawa senjata masih terus menjalani proses hukum lanjutan. Jika terbukti bersalah maka DL akan segera ditahan.

Paurhumas Polresta Yogyakarta Ipda Kusnaryanto, SH, MA mengatakan jika razia yang dilakukan di wilayah Kota Yogyakarta semalam dilakukan serentak oleh Polresta Yogyakarta dan Polsek Rayonisasi. Hal itu dilakukan untuk menjaga situasi kamtibmas kondusif di wilayah Kota Yogyakarta. Hal serupa terus akan dilakukan guna antisipasi gangguan kamtibmas.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Latest News

Back to Top