Friday 4 August 2017

Unit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta Tangani Kasus MZN

 


Yogyakarta- Petugas Satreskrim Polresta Yogyakarta telah mengamankan seorang remaja belasan tahun yang kepergok bertindak cabul kepada bocah berumur delapan tahun, sebut saja F. Pelaku yang berinisial MZN (16) warga Mergangsan yang juga masih berstatus pelajar mencoba memperkosa F di salah satu gang kawasan Karangkajen, Mergangsan, Rabu (2/8/2017) kemarin.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Akbar Bantilan mengatakan kasus itu terungkap setelah kerabat korban mendapat kabar bahwa ada orang yang berusaha menculik F, sekitar pukul 14.30 WIB.

Dengan mengajak keluarga yang lain, mereka berusaha mencari F. Sesampainya di lokasi kejadian, para saksi melihat pelaku sedang berusaha memperkosa korban. Pelaku sudah dalam keadaan setengah telanjang. Beruntung aksi tersangka berhasil digagalkan, dan akhirnya warga melaporkan hal itu ke kepolisian.

Mengingat korban dan pelaku masih di bawah umur, maka kasus itu ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Kedua pelaku juga diperiksa dengan melibatkan orang tua masing-masing, dan instansi yang peduli terhadap kasus kejahatan anak-anak.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 ayat 1 dan atau Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan percobaan melakukan tindak pidana (poging) yang diatur dalam pasal 53 KUHP.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta
0274-543920
Polsek Gondomanan

0274-375376
Polsek Wirobrajan
0274-374832
Polsek Pakualaman
0274-513178
Polsek Kotagede
0274-374577
Polsek Umbulharjo
0274-373916
Polsek Danurejan
0274-589609
Polsek Gedongtengen
0274-512696
Polsek Kraton
0274-373793
Polsek Jetis
0274-513136
Polsek Tegalrejo
0274-513877
Polsek Ngampilan
0274-512185
Polsek Gondokusuman
0274-513125
Polsekta Mantrijeron
0274-374167
Polsek Mergangsan
0274-375138

Back to Top