Monday 2 October 2017

Dukun Palsu "Penggandaan Uang" di Yogyakarta Diamankan Polisi

 

Yogyakarta- Dua pelaku kasus penipuan atau penggelapan uang dengan modus penggandaan uang di wilayah Kota Yogyakarta berhasil diamankan petugas Satreskrim Polresta Yogyakarta. Penangkapan itu dijelaskan oleh Kasatreskrim Kompol M. Akbar Bantilan, S.Ik di ruang kerjanya saat Press Release pada Senin (2/10/17).

Kompol Akbar menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika tersangka YS alias Asun (58) datang ke rumah korban Sukamtoyo di Wirobrajan Yogyakarta. Di rumah itu, pelaku bercerita kepada korban jika pelaku baru saja mendapatkan uang 350 juta dari seseorang sakti yang tak lain adalah pelaku lain yakni SM alias Mbah Geger.

"Tentu saja hal itu adalah bohong-bohongan untuk meyakinkan korbannya," terang Kasatreskrim.

Setelah korban tertarik dengan cerita itu, pelaku mengajak korban kepada pelaku SM. Saat ketemu, pelaku SM menjanjikan uang enam milyar rupiah dengan syarat ritual adalah korban harus membeli candu. Korban pun menyerahkan uang sebesar sepuluh juta rupiah untuk membeli candu sebagai syarat ritual.

Setelah korban menyerahkan uang Rp 135.000.000,- ternyata janji Mbah Geger tidak pernah terlaksana. Korban yang kehilangan uangnya pun kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

Kasatreskrim menambahkan, selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti piranti untuk ritual dan emas batang palsu serta ATM dan buku tabungan milik pelaku.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta
0274-543920
Polsek Gondomanan

0274-375376
Polsek Wirobrajan
0274-374832
Polsek Pakualaman
0274-513178
Polsek Kotagede
0274-374577
Polsek Umbulharjo
0274-373916
Polsek Danurejan
0274-589609
Polsek Gedongtengen
0274-512696
Polsek Kraton
0274-373793
Polsek Jetis
0274-513136
Polsek Tegalrejo
0274-513877
Polsek Ngampilan
0274-512185
Polsek Gondokusuman
0274-513125
Polsekta Mantrijeron
0274-374167
Polsek Mergangsan
0274-375138

Back to Top