Wednesday 22 November 2017

Pelaku Sodomi di Yogyakarta Diamankan Polisi


Yogyakarta- Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus asusila yang dilakukan seorang pemuda berinisial AJ (22) warga asal Sumatera Utara. Ungkap kasus itu disampaikan oleh Kasatreskrim Kompol M Akbar Bantilan, S.Ik saat press release di ruangannya pada Selasa (21/11/17) siang.

Kasatreskrim mengatakan bahwa pelaku diamankan petugas kepolisian karena melakukan tindak asusila terhadap X, bocah 9 tahun, warga Kecamatan Gondokusuman. Tersangka diketahui masih tercatat sebagai mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kompol Akbar menambahkan jika tersangka mengaku sudah dua kali melakukan perbuatan sodomi kepada korban di kamar mandi salah satun masjid wilayah Gondokusuman. Perbuatan tersangka terungkap karena korban menceritakan perbuatan asusila tersebut kepada ibunya.

Dijelaskan, untuk melancarkan aksinya, tersangka memberikan uang Rp 5.000 kepada korban agar mau diajak masuk ke kamar mandi. Setelah korban mau diajak ke kamar mandi, tersangka yang juga anggota takmir masjid itu kemudian melakukan perbuatan bejatnya.

"Pelaku ini selalu mengajak korban untuk ke kamar mandi dan setelah mau nanti akan dikasih uang,” jelas Kompol Akbar Bantilan.

Ia mengatakan, di depan penyidik tersangka mengaku pernah menjadi korban perbuatan sodomi pada saat masih berusia anak-anak. Sehingga, ia mempunyai keinginan untuk melakukan perbuatan yang sama kepada orang lain. Tersangka juga mengaku hanya tertarik kepada anak laki-laki yang masih berusia di bawah umur. 

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 76 E UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahann atas Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 82 Undang-Undang no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang no 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka juga akan dijerat pasal pengganti atau subsider yakni pasal 76 D No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo 81 Undang-Undang No 17 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsidair pasal 292 KUHP.

Pelaku dapat diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.,” tandas Kasatreskrim.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Latest News

Back to Top