Thursday 9 November 2017

Tiga Pengedar Pil Koplo Diamankan Satresnarkoba Polresta Yogyakarta


Satresnarkoba- Petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Dari ungkap kasus itu, tiga orang pemuda tanggung di antaranya berinisial FJ (22), TB (30) dan DW (29) yang kedapatan mengedarkan Narkoba jenis Psikotropika diamankan polisi di dua lokasi berbeda.

Dijelaskan Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Sugeng Riyadi saat press relase pada Rabu (8/11/17) siang, penangkapan terhadap tiga pelaku setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya kasus penyalahgunaan narkoba jenis psikotropika dan selanjutnya dilakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, polisi berhasil menangkap FJ (22) dan TB (30) pada Sabtu (04/11/2017) sekira pukul 23.30 WIB di sebuah rumah diwilayah Kasihan, Bantul.

Dari penggeledahan terhadap keduanya polisi berhasil mengamankan narkoba jenis psikotropika.
Dari tersangka FJ (22) Polisi menyita 10 butir Aprazolam ukuran 1 Mg, 2 buah plastik pembungkus warna merah yang diduga digunakan untuk transaksi penjualan.

Sementara dari tersangka TB (30), polisi menyita uang sejumlah Rp 150 ribu dan 1 bungkus plastik hitam berisikan 1000 butir pil Yarindu.

"Selain pemakai, mereka juga pengedar yang menjual belikan narkoba jenis psikotropika," ujar Kompol Sugeng Riyadi, Rabu (08/11/2017)

Dari penangkapan keduanya, petugas kemudian mulai mengembangkan kasus tersebut untuk mencari jaringannya. Tak butuh waktu lama, sehari setelah penangkapan FJ dan TB, minggu (05/11/2017) sekira pukul 06.00 WIB, polisi kembali berhasil mengamankan tersangka DW (29).

Dari tangan DW polisi menyita barang bukti 7 butir pil Aprazolam ukuran 1 Mg, 1 bungkus kotak warna coklat isi plastik klip berisikan 45 butir pil Aprazolam ukuran 1 Mg dan uang sejumlah Rp 150 ribu.

"Ketiga tersangka ini merupakan satu Komplotan pemakai sekaligus pengedar," ujar Kasat Resnarkoba.

Karena kasus itu kini ketiganya disangkakan melanggar pasal 71 ayat (1) jo pasal 62 UU RI no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukumannya penjara maksimal 7 tahun dan denda Rp 100juta.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Latest News

Back to Top