Thursday 28 December 2017

Beli Via Medsos, Dua Pemakai Ganja Diamankan Polresta Yogyakarta


Jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika pada Minggu (24/12/2017).

Dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Kompol Sugeng Riyadi telah berhasil menangkap MA (21) di kawasan Kasihan Bantul. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa Ganja.

Dari keterangan yang diperoleh MA mengaku mendapatkan Ganja dari temannya bernama AA (22). Dengan identitas yang berhasil dikumpulkan jajaran SatResnarkoba dipimpin oleh Kompol Sugeng Riyadi melakukan pengejaran terhadap AA.

Pada Minggu (24/12/2017) pukul 12.30 WIB petugas berhasil menangkap pelaku AA di Ngaglik Sleman. Dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan Narkotika jenis Ganja.

"Dari pemeriksaan yang dilakukan Aa mendapatkan Ganja dengan cara membeli via media sosial" jelas Kompol Sugeng Riyadi dalam press release yang digelar pada Kamis (28/12/2017).

Barang bukti berupa Ganja dengan jumlah total seberat 19,5 gram telah diamankan beserta tersangka MA dan AA.

Tersangka MA dan AA disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 8.000.000.000 (Delapan Milyar Rupiah).

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta
0274-543920
Polsek Gondomanan

0274-375376
Polsek Wirobrajan
0274-374832
Polsek Pakualaman
0274-513178
Polsek Kotagede
0274-374577
Polsek Umbulharjo
0274-373916
Polsek Danurejan
0274-589609
Polsek Gedongtengen
0274-512696
Polsek Kraton
0274-373793
Polsek Jetis
0274-513136
Polsek Tegalrejo
0274-513877
Polsek Ngampilan
0274-512185
Polsek Gondokusuman
0274-513125
Polsekta Mantrijeron
0274-374167
Polsek Mergangsan
0274-375138

Back to Top