Wednesday 14 March 2018

13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Satresnarkoba Polresta Yogyakarta

 


Yogyakarta- Jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan sebuah rumah kontrakan di daerah Condongcatur, Depok, Sleman pada Kamis (8/3) lalu. Penggerebekan dilakukan petugas Satresnarkoba guna memburu orang yang mengedarkan barang haram jenis ganja ke kalangan mahasiswa di Yogyakarta.

"Untuk yang buron berinisial ICA. Dia termasuk mahasiswa Drop Out (DO) dari bangku kuliah di salah satu perguruan tinggi di DIY," kata Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta Kompol Sugeng Riyadi saat gelar konferensi pers, Selasa (13/3/2018).

Berdasarkan informasi yang diterima, ICA yang bertindak sebagai pengedar sedang berada di lokasi sebelum polisi melakukan penggerebekan di kontrakan tersebut. Namun, saat polisi datang, ternyata ICA sudah tidak berada di lokasi dan hanya mengamankan lima mahasiswa yakni Fra, Rsh, Rep, Mm, dan Ard. 

"ICA ini sudah tidak berada di lokasi saat kami ke sana. Tapi kami amankan kelima rekannya. Mereka tengah berpesta ganja dimana memakai ganja dikemas dalam bentuk puntung rokok. Total ganja yang kami amankan 4,1 gram," lanjut Kompol Sugeng.

Setelah diperiksa secara intensif, akhirnya kelima mahasiswa itu hanya dimintakan untuk menjalani assisment kepada pihak BNN Kota Jogja. Sebab mereka mengaku baru pertama kali memakai barang haram tersebut. Selain itu, barang bukti yang diamankan juga kurang dari batas minimal barang bukti yang bisa dipidanakan.

"Berdasarkan bukti tersebut, kemudian kami mintakan assesment ke BNN Kota Jogja, Puskesmas dan mereka memutuskan kelimanya berhak mendapatkan rehabilitasi," tambahnya.

Selain kelima mahasiswa tersebut, selama bulan Februari hingga pertengahan bulan Maret ini, Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan delapan orang yang berstatus pelajar dan mahasiswa karena kedapatan memiliki, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis tembakau gorilla.

"Total sejak Januari hingga saat ini sudah ada 12 mahasiswa yang kami tangkap karena narkotika. Mayoritas para pelaku mendapatkan barangnya dari media sosial (medsos)," pungkas Kompol Sugeng.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Latest News

Back to Top