-->

SIPROPAM

Seksi Profesi dan Pengamanan yang selanjutnya disingkat Sipropam adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang provos dan pengamanan internal pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.

Sipropam bertugas melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal, pelayanan pengaduan masyarakat yang diduga dilakukan oleh anggota Polri dan/atau PNS Polri, melaksanakan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi Polri, serta rehabilitasi personel;

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sipropam menyelenggarakan fungsi:

  1. pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri;
  2. penegakan disiplin, ketertiban dan pengamanan internal personel Polres; 
  3. pelaksanaan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi serta pemuliaan profesi personel;
  4. pengawasan dan penilaian terhadap personel Polres yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi; dan
  5. penerbitan rehabilitasi personel Polres yang telah melaksanakan hukuman dan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi;


Untuk melayani pengaduan masyarakat tentang adanya pelanggaran polisi yang ada di wilayah Kota Yogyakarta, Sipropam telah menyediakan nomor pengaduan di 081294830301.






Data pelanggaran disiplin, pidana, dan kode etik anggota Polresta Yogyakarta yang ditangani Sipropam: https://drive.google.com/open?id=0B3q0hvy9cYN0OS0ydmJzZDNtSGM



Show comments

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Latest News

Back to Top