Friday, 10 October 2025

Berkas Perkara Kasus Laka Lantas Maut di Bugisan Lengkap, Siap Tahap II

 


Penyidik Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta telah menyelesaikan berkas perkara kasus kecelakaan lalu lintas tragis yang terjadi di Perempatan Bugisan, Kemantren Wirobrajan, Kota Yogyakarta, pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 04.40 WIB.

 

Dalam peristiwa tersebut, seorang pembonceng sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka berat yang diderita.

 

Kasat Lantas Polresta Yogyakarta AKP Alvian Hidayat menyampaikan bahwa berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum tahap II.

 

“Alhamdulillah, berkas perkara kecelakaan di Bugisan sudah lengkap. Ini akan segera dilakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” ujar AKP Alvian, Kamis (9/10/2025).

 

Dijelaskan lebih lanjut, pengemudi mobil Honda Jazz AB 1943 JV yang dikemudikan oleh FM (22), warga Klaten, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) dan/atau Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda Rp24 juta.

 

Berdasarkan hasil penyidikan, FM mengemudikan mobil dengan kecepatan lebih dari 80 km/jam dan tetap melaju meskipun lampu lalu lintas sudah menyala merah, sehingga menabrak sepeda motor Honda Vario AB 4714 XT yang dikendarai Mujiyono (51) dengan pembonceng Supiyem (52), warga Bantul.

 

Petugas Satlantas Polresta Yogyakarta bergerak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti, antara lain satu unit mobil Honda Jazz, satu unit sepeda motor, STNK, SIM, serta barang pribadi korban dan pelaku.

 

Saat kejadian, di dalam kendaraan terdapat lima orang, terdiri dari tiga laki-laki dan dua perempuan.

 

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa tersangka FM berada di bawah pengaruh minuman beralkohol jenis bir dan ciu yang dikonsumsi sebelum dan saat berada di tempat hiburan malam.

 

Kasihumas Polresta Yogyakarta Iptu Gandung menegaskan, pihak kepolisian akan terus mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa, terutama yang disebabkan oleh pengemudi dalam keadaan mabuk.

 

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, tidak mengemudi dalam pengaruh alkohol, serta menjaga kecepatan demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tegasnya.

 

Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Hindari mengemudi dalam pengaruh alkohol dan jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas. (Humas Polresta Yogyakarta)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *


Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top