Penyidik Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta telah
menyelesaikan berkas perkara kasus kecelakaan lalu lintas tragis yang terjadi
di Perempatan Bugisan, Kemantren Wirobrajan, Kota Yogyakarta, pada Kamis
(14/8/2025) sekitar pukul 04.40 WIB.
Dalam peristiwa tersebut, seorang pembonceng sepeda motor
meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka berat yang diderita.
Kasat Lantas Polresta Yogyakarta AKP Alvian Hidayat
menyampaikan bahwa berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap dan
akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum tahap II.
“Alhamdulillah, berkas perkara kecelakaan di Bugisan sudah
lengkap. Ini akan segera dilakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan
barang bukti ke Kejaksaan,” ujar AKP Alvian, Kamis (9/10/2025).
Dijelaskan lebih lanjut, pengemudi mobil Honda Jazz AB 1943
JV yang dikemudikan oleh FM (22), warga Klaten, telah ditetapkan sebagai
tersangka dan dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) dan/atau Pasal 310 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda Rp24 juta.
Berdasarkan hasil penyidikan, FM mengemudikan mobil dengan
kecepatan lebih dari 80 km/jam dan tetap melaju meskipun lampu lalu lintas
sudah menyala merah, sehingga menabrak sepeda motor Honda Vario AB 4714 XT yang
dikendarai Mujiyono (51) dengan pembonceng Supiyem (52), warga Bantul.
Petugas Satlantas Polresta Yogyakarta bergerak cepat
mengamankan pelaku beserta barang bukti, antara lain satu unit mobil Honda
Jazz, satu unit sepeda motor, STNK, SIM, serta barang pribadi korban dan
pelaku.
Saat kejadian, di dalam kendaraan terdapat lima orang,
terdiri dari tiga laki-laki dan dua perempuan.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa tersangka FM
berada di bawah pengaruh minuman beralkohol jenis bir dan ciu yang dikonsumsi
sebelum dan saat berada di tempat hiburan malam.
Kasihumas Polresta Yogyakarta Iptu Gandung menegaskan,
pihak kepolisian akan terus mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran
lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa, terutama yang disebabkan oleh
pengemudi dalam keadaan mabuk.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu
mematuhi peraturan lalu lintas, tidak mengemudi dalam pengaruh alkohol, serta
menjaga kecepatan demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,”
tegasnya.
Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Hindari
mengemudi dalam pengaruh alkohol dan jadilah pelopor keselamatan berlalu
lintas. (Humas Polresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment