Friday, 10 October 2025

Polresta Yogyakarta Himbau Warga Berani Melapor Tindakan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

 


Pelecehan seksual masih menjadi persoalan serius yang dapat terjadi di berbagai lingkungan, termasuk di tempat kerja. Tindakan ini melanggar norma sosial, moral, dan hukum, serta memiliki konsekuensi pidana yang berat bagi pelaku. Menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual meliputi tindakan fisik maupun non-fisik yang bernuansa seksual, seperti sentuhan, komentar, pandangan, atau gestur yang merendahkan martabat korban.

 

Berdasarkan Pasal 6 huruf c UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pelaku dapat dipidana dengan penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta. Undang-Undang Ketenagakerjaan juga menegaskan hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan, moral, dan kesusilaan di lingkungan kerja.

 

Sayangnya, banyak korban merasa takut melapor karena stigma, rasa malu, atau tekanan dari pelaku. Bahkan beberapa korban sampai mengundurkan diri akibat trauma.

 

Imbauan Polresta Yogyakarta:

 

1. Jangan takut melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan pelecehan seksual di lingkungan kerja.

2. Laporan dapat disampaikan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta atau melalui layanan pengaduan online.

3. Kepolisian menjamin kerahasiaan identitas korban dan akan menindaklanjuti laporan secara profesional, adil, dan fokus pada perlindungan serta pemulihan korban.

 

Langkah perlindungan yang dapat dilakukan korban:

 

1. Segera laporkan kejadian ke pihak berwenang seperti Polresta Yogyakarta, Komnas Perempuan, atau lembaga perlindungan hukum terdekat.

2. Simpan bukti berupa pesan, rekaman, atau saksi yang dapat memperkuat laporan.

3. Jangan menyalahkan diri sendiri—pelaku lah yang bertanggung jawab.

4. Dapatkan dukungan psikologis dari keluarga, teman, atau konselor profesional.

5. Jika memungkinkan, laporkan secara berjenjang di tempat kerja sambil tetap berkoordinasi dengan penegak hukum.

 

Polresta Yogyakarta menegaskan tujuan menciptakan lingkungan kerja dan masyarakat yang aman, bermartabat, serta bebas dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual.

 

Mari hentikan pelecehan seksual dengan berani bersuara, melapor, dan mendukung korban untuk memperoleh keadilan. (Magang)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *


Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top