Pelecehan seksual masih menjadi persoalan serius yang dapat
terjadi di berbagai lingkungan, termasuk di tempat kerja. Tindakan ini
melanggar norma sosial, moral, dan hukum, serta memiliki konsekuensi pidana
yang berat bagi pelaku. Menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual meliputi
tindakan fisik maupun non-fisik yang bernuansa seksual, seperti sentuhan,
komentar, pandangan, atau gestur yang merendahkan martabat korban.
Berdasarkan Pasal 6 huruf c UU Tindak Pidana Kekerasan
Seksual (UU TPKS), pelaku dapat dipidana dengan penjara hingga 12 tahun
dan/atau denda maksimal Rp300 juta. Undang-Undang Ketenagakerjaan juga
menegaskan hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan,
kesehatan, moral, dan kesusilaan di lingkungan kerja.
Sayangnya, banyak korban merasa takut melapor karena
stigma, rasa malu, atau tekanan dari pelaku. Bahkan beberapa korban sampai
mengundurkan diri akibat trauma.
Imbauan Polresta Yogyakarta:
1. Jangan takut melapor jika mengalami atau mengetahui
tindakan pelecehan seksual di lingkungan kerja.
2. Laporan dapat disampaikan ke Unit Pelayanan Perempuan
dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta atau melalui layanan pengaduan online.
3. Kepolisian menjamin kerahasiaan identitas korban dan
akan menindaklanjuti laporan secara profesional, adil, dan fokus pada
perlindungan serta pemulihan korban.
Langkah perlindungan yang dapat dilakukan korban:
1. Segera laporkan kejadian ke pihak berwenang seperti
Polresta Yogyakarta, Komnas Perempuan, atau lembaga perlindungan hukum
terdekat.
2. Simpan bukti berupa pesan, rekaman, atau saksi yang
dapat memperkuat laporan.
3. Jangan menyalahkan diri sendiri—pelaku lah yang
bertanggung jawab.
4. Dapatkan dukungan psikologis dari keluarga, teman, atau
konselor profesional.
5. Jika memungkinkan, laporkan secara berjenjang di tempat
kerja sambil tetap berkoordinasi dengan penegak hukum.
Polresta Yogyakarta menegaskan tujuan menciptakan
lingkungan kerja dan masyarakat yang aman, bermartabat, serta bebas dari segala
bentuk kekerasan dan pelecehan seksual.
Mari hentikan pelecehan seksual dengan berani bersuara,
melapor, dan mendukung korban untuk memperoleh keadilan. (Magang)


No comments:
Write comment