Kepolisian Sektor Mantrijeron
turut berperan aktif dalam mencari solusi masalah tata ruang publik dengan
memfasilitasi Rapat Koordinasi terkait ketersediaan tempat parkir Restoran
Galarasa. Rakor digelar pada Selasa malam, 7 Oktober 2025, bertempat di
Restoran Galarasa, Jalan Mayjend D.I. Panjaitan, Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
Rapat ini dipimpin oleh
Kapolsek Mantrijeron AKP Kusnaryanto, S.H., M.A., dan dihadiri oleh berbagai
unsur penting, antara lain Mantri Pamong Praja Mantrijeron, Bapak Narotama, S.STP.,
M.Si, Lurah Mantrijeron, Bapak Agung Nugroho, S.Sos, Kepala Jawatan Keamanan
Mantrijeron, Bapak Gunung H., Ketua RT 14, Bapak Supardi, Perwakilan Restoran
Galarasa, Bapak Efendi dan Ketua Pemuda Damarjati.
Isu utama yang dibahas
adalah keterbatasan tempat parkir Restoran Galarasa yang saat ini hanya mampu
menampung lima mobil. Masalah ini diperparah dengan keberlakuan Perda No. 7
Tahun 2024, yang secara tegas melarang penggunaan ruang milik jalan untuk
menggelar lapak atau menempatkan kendaraan, termasuk larangan parkir di
sepanjang Jalan Mayjend D.I. Panjaitan. Jalan tersebut merupakan bagian dari
kawasan Sumbu Filosofi yang memiliki regulasi ketat.
Setelah diskusi mendalam,
rapat mencapai kesepakatan awal untuk menjajaki penggunaan Jalan Gledekan
sebagai alternatif tempat parkir. Namun, penggunaan jalan tersebut memerlukan
izin resmi dari pihak Laboratorium Kesehatan Ngadinegaran dan persetujuan dari
warga sekitar, mengingat Jalan Gledekan bersertifikat milik laboratorium
tersebut.
Pihak Restoran Galarasa
menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti teknis perizinan dan pelaksanaan
parkir dengan pihak manajemen. Sebagai persiapan, restoran sudah menyiapkan
peralatan parkir seperti rompi dan lampu kedip.
Kapolsek Mantrijeron AKP
Kusnaryanto, S.H., M.A., menyampaikan bahwa tujuan utama dari rapat ini adalah
untuk menjembatani kepentingan berbagai pihak dan memastikan tidak ada komplain
dari masyarakat maupun konsumen terkait situasi parkir.
“Polsek Mantrijeron bersama
unsur terkait menjembatani acara ini untuk mendapatkan kesepakatan bersama
antara pihak warga yang diwakili oleh perangkat kampung dan pihak Restoran
Galarasa. Kami berupaya agar ketertiban umum tetap terjaga tanpa merugikan
pelaku usaha,” kata Kapolsek.
Rakor ini menjadi contoh
upaya kolaboratif aparat keamanan dan pemerintah wilayah dalam menyelesaikan
permasalahan di ruang publik dengan mengedepankan musyawarah dan peraturan yang
berlaku. (Humas Polsek Mantrijeron)


No comments:
Write comment