Konflik rumah tangga yang
melibatkan pasangan suami istri, PR dan AD, warga Kelurahan Gedongkiwo,
akhirnya dimediasi oleh aparat Tiga Pilar di Aula Kelurahan Gedongkiwo,
Mantrijeron, pada Senin pagi (3/11/2025).
Mediasi ini dilakukanoleh
Panit Binmas Polsek Mantrijeron, didampingi Bhabinkamtibmas Aiptu Nur Bawono
dan Aiptu Arief Rodhi, serta dihadiri oleh Danramil Mantrijeron, Lurah
Gedongkiwo Bapak Sunu Sarihusada, S.IP., dan Paif KUA Mantrijeron Bapak Endro
Dwi Widodo.
Permasalahan bermula dari
perselisihan rumah tangga yang sedang dalam proses kasasi perceraian. Konflik
yang kerap terjadi ini menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar,
sehingga Tiga Pilar memfasilitasi pertemuan guna mencari solusi terbaik dan
damai.
Dalam pertemuan tersebut,
kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan proses mediasi ke KUA Kemantren
Mantrijeron. Mereka juga berjanji untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga
secara kekeluargaan dan tidak mengganggu ketentraman masyarakat. Pihak suami,
AD, bahkan menyatakan kesediaannya mencabut permohonan kasasi dan tunduk pada
putusan pengadilan tingkat sebelumnya.
Disepakati pula bahwa apabila
salah satu pihak melanggar kesepakatan damai ini, penyelesaian akan dilanjutkan
ke jenjang yang lebih tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
Aiptu Nur Bawono menyampaikan
bahwa upaya mediasi ini dilakukan sebagai langkah persuasif untuk menjaga
ketertiban dan keharmonisan lingkungan. “Kami berupaya agar setiap permasalahan
di masyarakat dapat diselesaikan secara musyawarah sehingga tidak menimbulkan
gangguan Kamtibmas,” ujarnya.
Menutup kegiatan,
Bhabinkamtibmas Kelurahan Gedongkiwo, Aiptu Arief Rodhi, mengimbau warga agar
lebih bijak dalam menghadapi persoalan keluarga, tidak mudah terprovokasi
emosi, serta selalu mengutamakan penyelesaian dengan cara damai demi
terciptanya ketenangan dan keamanan bersama. (Humas Polsek Mantrijeron)


No comments:
Write comment