Minggu dini hari, 7 Desember
2025, sekitar pukul 01.45 WIB, personel Satuan Samapta Polresta Yogyakarta yang
dipimpin Bripka Agus Nugroho melakukan patroli preventif di kawasan GraPARI
Telkomsel, Yogyakarta.
Dalam kegiatan tersebut,
petugas memeriksa sekelompok pemuda yang sedang berkumpul. Hasil pemeriksaan
menunjukkan adanya pelanggaran terhadap Perda Provinsi DIY No. 12 Tahun 2015
tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman
oplosan, yang melarang konsumsi minuman beralkohol di tempat umum tertentu.
Barang bukti yang diamankan
adalah 1 (satu) botol Drum Whisky dengan kadar alkohol ±43% (isi bersih 350 ml)
Selanjutnya, barang bukti dan
para terduga pelaku dibawa ke Mako Polresta Yogyakarta untuk dilakukan
pembinaan lebih lanjut. Selama proses pengamanan, situasi di lokasi tetap aman
dan terkendali. (Humas Polresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment