Operasi terpadu penertiban
Pedagang Kaki Lima (PKL) kembali dilaksanakan di kawasan Kotabaru. Polsek
Gondokusuman bersama Polisi Militer, Koramil, dan Satpol PP Kota Yogyakarta
menggelar pemberian Surat Peringatan (SP) 2 kepada PKL di Jl. I Dewa Nyoman Oka
pada Kamis malam (11/12/2025), sekitar pukul 19.30 hingga 21.00 WIB.
Sebanyak sembilan pedagang
menerima SP 2 dalam operasi ini, masing-masing adalah Wuzzcoffe (depan Gereja
Kotabaru), 31 Coffee, Migoma Paro, Angkringan Sedap Malam, Kobar Coffee, Wilodi
Coffee (Jl. Pattimura), Munip Coffee, Gerobak Ramen, dan Ndhogmu.
Pemberian SP 2 tersebut
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2024
tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan
Masyarakat. Dengan penertiban ini, total sembilan PKL di kawasan Kotabaru
tercatat telah menerima SP 2.
Selama pelaksanaan operasi,
situasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Personel gabungan juga memberikan
penjelasan kepada para pedagang terkait mekanisme lanjutan serta batasan
aktivitas yang harus dipatuhi sesuai regulasi.
Kapolsek Gondokusuman, Kompol
Julius Meta Jiwa, S.H., mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan demi
menjaga ketertiban lingkungan. “Kami mengajak seluruh pedagang untuk menaati
ketentuan yang sudah diatur dalam Perda. Penertiban ini bukan untuk
mempersulit, tetapi untuk mewujudkan kawasan yang tertib, aman, dan nyaman bagi
semua. Kami berharap setelah menerima SP 2 ini, para pedagang dapat lebih
tertib dalam berjualan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku,” tegas
Kompol Julius. (Humas Polsek Gondokusuman)


No comments:
Write comment