Polri kembali mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan
layanan Call Center 110 sebagai saluran resmi dalam melaporkan berbagai
kejadian darurat dan gangguan keamanan. Layanan ini dapat diakses secara
gratis, cepat, dan beroperasi selama 24 jam di seluruh wilayah Indonesia.
Kasihumas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung Harjunadi,
S.H., menyampaikan bahwa Call Center 110 merupakan salah satu bentuk
peningkatan pelayanan publik yang disiapkan Polri untuk memastikan respons
cepat terhadap berbagai situasi yang membutuhkan penanganan petugas di
lapangan.
Adapun laporan yang dapat disampaikan melalui layanan ini
antara lain, tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, ancaman keselamatan, gangguan
ketertiban umum, serta kondisi darurat lain yang memerlukan kehadiran polisi
segera.
Kasihumas menuturkan bahwa masyarakat tidak perlu ragu
menghubungi 110 ketika membutuhkan bantuan. “Silakan hubungi 110 kapan pun jika
terjadi kejadian yang memerlukan respons polisi. Layanan ini dibuat untuk
memudahkan masyarakat, jadi jangan takut atau segan,” ujarnya.
Selain memberikan kemudahan, Polri juga mengimbau
masyarakat agar menggunakan layanan ini secara bijak dan tidak
menyalahgunakannya untuk laporan palsu atau tindakan iseng. Penyalahgunaan
layanan darurat dapat menghambat penanganan situasi yang benar-benar
membutuhkan pertolongan cepat.
Polri berharap, semakin banyak masyarakat yang mengetahui
dan memanfaatkan Call Center 110, semakin cepat pula informasi gangguan
keamanan dapat ditangani sehingga situasi kamtibmas tetap terjaga dan kondusif.
(Magang)


No comments:
Write comment