Polsek Gondokusuman, melalui
Bhabinkamtibmas Kelurahan Klitren Aiptu Andreas Triyono, S.H., berhasil
melaksanakan kegiatan problem solving (penyelesaian masalah) terhadap kasus
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) antar saudara kandung di Kampung Klitren
Lor, Kelurahan Klitren, pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.
Mediasi ini bertempat di rumah
Ibu Tunjung, Kampung Klitren Lor. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari
laporan yang diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Gondokusuman,
yang kemudian dilimpahkan kepada Bhabinkamtibmas untuk ditangani dengan
pendekatan kekeluargaan.
Dalam pelaksanaannya,
Bhabinkamtibmas bersama pengurus lingkungan termasuk Ketua RT, Ketua RW, dan
Ketua Kampung Klitren menghadirkan kakak dan adik yang berselisih. Melalui
pendekatan persuasif dan musyawarah, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan
damai dan setuju untuk tidak membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
Hasil mediasi tersebut
dituangkan dalam surat pernyataan damai yang ditandatangani kedua belah pihak
dan disaksikan oleh para pengurus lingkungan. Kesepakatan yang dicapai meliputi
janji kedua pihak untuk menjaga hubungan kekeluargaan, tidak mengulangi tindakan
kekerasan, dan menyelesaikan setiap persoalan di masa depan melalui komunikasi
dan musyawarah yang baik.
Kapolsek Gondokusuman, Kompol
Julius Meta Jiwa, S.H., memberikan apreasi kepada Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat
atas peran mereka dalam menangani permasalahan ini secara humanis dan mencari
solusi terbaik.
“Pendekatan problem solving
seperti ini merupakan implementasi nyata Polri dalam memberikan pelayanan yang
cepat, responsif, dan solutif kepada masyarakat. Melalui musyawarah dan pendekatan
kekeluargaan, kami berupaya menjaga keharmonisan serta mencegah potensi konflik
agar tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar,” ungkap Kapolsek.
(Humas Polsek Gondokusuman)


No comments:
Write comment