Dalam rangka penegakan
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok
(KTR), personel Sat Pamobvit Polresta Yogyakarta bersama Satpol PP Kota
Yogyakarta melaksanakan patroli gabungan dan razia penertiban terhadap masyarakat
yang merokok di area pedestrian Malioboro. Kegiatan yang dipimpin Ipda Agus ini
digelar pada Rabu, 10 Desember 2025, dengan rute patroli dimulai dari kawasan
Stasiun Tugu Yogyakarta hingga Titik Nol Kilometer.
Penertiban dilakukan untuk
memastikan bahwa Malioboro sebagai zona bebas rokok tetap menjadi ruang publik
yang nyaman dan sehat bagi seluruh pengunjung. Selama razia berlangsung,
petugas memberikan imbauan persuasif kepada masyarakat maupun wisatawan yang
kedapatan merokok di jalur pedestrian.
Dalam kegiatan tersebut, Ipda
Agus juga menyampaikan teguran kepada pengunjung, wisatawan, pedagang, tukang
becak, hingga kusir andong agar tidak merokok di kawasan Malioboro. Ia
menjelaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2017 tidak sepenuhnya melarang aktivitas merokok
di kawasan tersebut. Pemerintah Kota Yogyakarta telah menyediakan beberapa
lokasi khusus bagi perokok, antara lain di area utara Plaza Malioboro dan di
Lantai 3 Pasar Beringharjo. Keberadaan area ini diharapkan menjadi solusi agar
perokok tetap memiliki tempat yang sesuai tanpa mengganggu kenyamanan
pengunjung lainnya.
Ipda Agus menegaskan bahwa
kepatuhan terhadap aturan KTR merupakan upaya bersama dalam mewujudkan
lingkungan yang bersih dan sehat, sekaligus menjaga citra Malioboro sebagai
destinasi wisata yang tertib serta ramah bagi semua.
Kegiatan patroli gabungan
berlangsung aman dan kondusif. Berdasarkan hasil pelaksanaan, terlihat adanya
peningkatan kesadaran masyarakat terhadap aturan bebas asap rokok di Malioboro.
Sat Pamobvit Polresta Yogyakarta bersama Satpol PP akan terus menggelar
kegiatan serupa secara berkala sebagai bagian dari menjaga ketertiban dan
kenyamanan di ruang publik. (Humas Polresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment