Sat Reskrim Polresta
Yogyakarta berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan
pemberatan maupun pencurian biasa yang terjadi di gerai JUS KODE, Jalan C.
Simanjuntak No. 47, Terban, Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Pelaku berinisial FT
(27), warga Dekai, Yahukimo, Papua, berhasil diamankan pada Senin sore, 8
Desember 2025.
Kasihumas Polresta Yogyakarta,
Aiptu Gandung Harjunadi, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal
dari laporan yang masuk ke Polresta Yogyakarta pada 8 Desember 2025. Korban,
Yogi Evan Dei Kristantyo selaku manajer JUS KODE, melaporkan adanya kehilangan
barang operasional yang diketahui terjadi pada Senin, 24 November 2025, sekitar
pukul 03.08 WIB.
Saat pelapor bersama saksi,
Michelle Angelina Tjandra Mulyadi, membuka toko pada pagi hari, mereka
mendapati pintu rolling door dalam keadaan sedikit terbuka. Setelah dilakukan
pemeriksaan, diketahui sejumlah barang yang disimpan di laci meja kasir telah hilang.
Berdasarkan rekaman CCTV,
terlihat jelas pelaku memasuki toko dan mengambil sejumlah barang berharga,
antara lain, 1 unit Tap Redmi Pad SE seharga Rp 1.900.000,-., 1 unit handphone
Samsung Galaxy A05 seharga Rp 1.500.000,-., 2 buah baterai listrik seharga Rp
3.360.000,-. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 6.760.000,-.
Setelah dilakukan
penyelidikan, petugas Sat Reskrim berhasil mengamankan FT yang diketahui
tinggal di sebuah kos di Gang Asoka, Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta. Saat diinterogasi,
pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku beserta barang bukti kini telah
diamankan di Polresta Yogyakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan dugaan
Tindak Pidana Primer Pencurian dengan Pemberatan Subsider Pencurian,
sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 363 KUH Pidana Subsider Pasal 362 KUH
Pidana. (Humas Polresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment