Kapolsek
Umbulharjo AKP Hellga Dimas Prakosa, S.Tr.K., S.I.K., memimpin langsung
pengamanan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa SJ yang digelar
di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jalan Kapas No. 10,
Semaki, Umbulharjo, Selasa (3/2/2026).
Sidang
dengan agenda pembacaan putusan tersebut dimulai pada pukul 10.03 WIB dan
berakhir pada pukul 11.24 WIB. Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang
terdiri dari Hakim Fitri Ramadhan, Warsono, dan Elias Hamonangan, dengan
Panitera Pengganti Maria Lusiati, S.H., serta Penuntut Umum Rosalia Devi
Jusumaningrum, S.H.
Dalam
perkara tersebut, terdakwa SJ didakwa melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat
sebagai Kepala Dukuh Candirejo, Desa Tegaltirto, Kepanewon Berbah, Kabupaten
Sleman, dalam kurun waktu tahun 2010 hingga 2021, bersama pihak lain. Perbuatan
terdakwa diduga melawan hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara,
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada
akhir persidangan, Majelis Hakim menjatuhkan putusan berupa pidana penjara
selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp200.000.000,00 kepada terdakwa.
Pengamanan
persidangan dilakukan secara terbuka dan tertutup oleh personel Polsek
Umbulharjo. Langkah pengamanan ini dilakukan mengingat pada waktu yang
bersamaan di lingkungan Pengadilan Negeri Yogyakarta juga berlangsung kegiatan
aksi permohonan penundaan lelang rumah yang berpotensi menghadirkan massa dalam
jumlah besar, sehingga rawan terjadinya penumpukan massa dan gangguan
kamtibmas.
Berkat
kesiapsiagaan petugas, seluruh rangkaian sidang pembacaan putusan perkara
tindak pidana korupsi tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan lancar tanpa
adanya gangguan keamanan yang menonjol. (Humas Polsek Umbulharjo)


No comments:
Write comment