Jajaran Unit Lalu Lintas
Polsek Danurejan Polresta Yogyakarta melaksanakan rangkaian kegiatan preemtif
dalam rangka Operasi Keselamatan Progo 2026 pada Senin (2/2/2026). Kegiatan ini
dilakukan melalui penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas
yang bersifat kasat mata di sejumlah titik strategis wilayah Danurejan.
Operasi yang berlangsung
selama 14 hari, mulai 2 hingga 15 Februari 2026 ini, menyasar enam jenis
pelanggaran prioritas. Sasaran tersebut meliputi kendaraan tidak layak jalan,
penggunaan mobil barang untuk mengangkut penumpang, aksi balap liar, serta
kendaraan dengan spesifikasi teknis yang tidak sesuai standar. Selain itu,
petugas juga menaruh perhatian pada penggunaan strobo atau sirine yang tidak
sesuai peruntukan serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai
aturan.
Kanit Lantas Polsek
Danurejan, Iptu Wantoko, S.Sos., memimpin langsung jalannya kegiatan di
lapangan. Dalam pelaksanaannya, petugas tidak hanya melakukan tindakan
penilangan bagi pelanggaran yang ditemukan secara nyata tetapi juga memberikan
teguran edukatif, hingga imbauan kepada pengendara. Sementara dalam razia ini petugas
berhasil menindak beberapa pelanggar dan menegur puluhan pengendara yang kurang
tertib seperti memakai helm tidak benar, spion pecah dan lain lain.
Kapolsek Danurejan, AKP
Annas Ma’aruf Zamroni, S.H., M.A.P., menyampaikan bahwa pelaksanaan operasi ini
bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas serta membangun kesadaran
kolektif masyarakat dalam berkendara secara tertib.
“Melalui Operasi Keselamatan
Progo 2026 ini, kami berharap masyarakat semakin tertib dalam berkendara,
melengkapi administrasi kendaraan, serta mematuhi aturan lalu lintas demi
keselamatan bersama,” ungkap AKP Annas Ma’aruf Zamroni. (Humas Polsek
Danurejan)


No comments:
Write comment