Thursday 27 August 2015

Pelayanan SIM Polresta Yogyakarta

SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.


JAM OPERASIONAL PELAYANAN SIM POLRESTA YOGYAKARTA
SATPAS SIM JL KS TUBUN NGAMPILAN YK

 >>>    08.00 S/D 11.30 WIB   <<<
  

 JADWAL SIM KELILING (KHUSUS PERPANJANGAN BUKAN PEMBUATAN  SIM)

 ( ONLINE/ PERPANJANGAN LUAR DAERAH)

LPP JL LAKSDA ADISUCIPTO YOGYAKARTA  PUKUL 08.30 WIB - SELESAI

 (NON ONLINE/ PERPANJANGAN KHUSUS KOTA)

DEPAN PURO PAKUALAMAN PUKUL 08.30 - SELESAI

PROSEDUR SIM 
Dan berikut ini adalah penggunaan golongan jenis SIM adalah:
  • Golongan SIM A. Untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.
  • Golongan SIM B I. Untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kd.
  • Golongan SIM B II. Untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
  • Golongan SIM C. Untuk mengemudikan kendaraan sepeda motor.
  • Golongan SIM D. Untuk kendaraan bermotor khusus bagi penyandang cacat.
Sedangkan untuk syarat permohonan SIM:
  1. Permohonan tertulis.
  2. Bisa membaca dan menulis.
  3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.
  4. Batas usia:
  • 17 Tahun, untuk permohonan SIM Golongan A, C dan D.
  • 20 Tahun, untuk permohonan SIM Golongan B I,
  • 21 Tahun, untuk permohonan SIM Golongan B II.
  1. Syarat administratif.
  2. Sehat jasmani dan rohani.
  3. Lulus uji teori dan praktek.
  4. SIM dilengkapi hasil uji simulator.
Selanjutnya untuk peningkatan golongan SIM adalah sebagai berikut: - SIM A telah 12 bulan untuk peningkatan ke SIM B I/ SIM A Umum, - SIM B I / SIM A Umum telah 12 bulan untuk peningkatan ke SIM B II/ B I Umum, - SIM B II / SIM I Umum telah satu tahun untuk peningkatan ke SIM B II Umum.    

Biaya penerbitan SIM
PP 50/2010


1. SIM A
– Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM A: Rp 80.000


2. SIM B1
– Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B1: Rp 80.000


3. SIM B2
– Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B2: Rp 80.000


4. SIM C
– Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
– Perpanjang SIM C: Rp 75.000


5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
– Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
– Perpanjang SIM D: Rp 30.000


6. SIM Internasional
– Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
– Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000




Pelayanan SIM Polresta Yogyakarta:
KANITREGIDENT AKP AGUNG FIRDAUSI, SH.
PAURREGIDENT IPTU JAROT
BA BENMA BRIPKA DEWI ANGGRAINI
BA MATERIIL BRIGADIR M. HAFIDZ
Petugas Pendaftaran
Bripka Ronald

BRIPKA SALAFUDIN
Petugas Foto, dan Penyerahan SIM


BRIPKA YOYOK
BRIGADIR PANJI
BRIGADIR RADEN

Petugas Uji Teori
Aiptu Sumarno

Bripka Hedi
Petugas Uji Praktek
Bripka Budi

Brigadir Matius Cahyadi

Brigadir Asdar

Petugas SIM Keliling
Briptu Purbo



 Pengawasan Internal Si Propam








Layanan SIM Corner Ditlantas Polda DIY 
  • Jogja City Mall, Jl. Magelang Yka

Senin s/d Kamis, jam 10.00 s/d 15.00 WIB (istirahat jam 12.30 s/d 13.30) Jumat & Sabtu, jam 10.00 s/d 14.00 WIB (istirahat jam 12.30 s/d 13.30) Jumlah maksimal formulir SIM adalah 100 lembar.
  • Ramai Mall Lantai lower ground Jl. Ahmad Yani Yka

Senin s/d Kamis, jam 10.00 s/d 15.00 WIB (istirahat jam 12.30 s/d 13.30) Jumat & Sabtu, jam 10.00 s/d 14.00 WIB (istirahat jam 12.30 s/d 13.30) Jumlah maksimal formulir SIM adalah 100 lembar.

Layanan SIM Keliling Polresta Yogyakarta

Pelayanan SIM keliling yang dibuka pukul 09.00 WIB hingga selesai hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C.
Warga yang mengurus hanya diminta membawa persyaratan Fotocopy KTP yang masih berlaku dan Fotocopy SIM masing masing rangkap tiga serta Surat Keterangan Kesehatan Dokter yang ditunjuk

JADWAL SIM KELILING (KHUSUS PERPANJANGAN BUKAN PEMBUATAN  SIM)

 ( ONLINE/ PERPANJANGAN LUAR DAERAH)
LPP JL LAKSDA ADISUCIPTO YOGYAKARTA  PUKUL 08.30 WIB - SELESAI

 (NON ONLINE/ PERPANJANGAN KHUSUS KOTA)

DEPAN PURO PAKUALAMAN PUKUL 08.30 - SELESAI



    Show comments
    Hide comments
    346 comments:
    Write comment
    1. This comment has been removed by a blog administrator.

      ReplyDelete
    2. Permisi, sy mau tanya, Bpk/Ibu. Jika SIM sy diterbitkan dr Polresta Pekalongan, apakah bisa perpanjang SIM A dan SIM C di Jogja?
      Terima kasih.

      ReplyDelete
      Replies
      1. Belum bisa, untuk Polresta Pekalongan belum terkoneksi online dengan database di Polresta Yogyakarta. Terimakasih

        Delete
    3. Numpang Nanya Pak apakah syarat pembuatan SIM, yaitu KTP bisa digantikan dengan surat domisili sementara?

      ReplyDelete
      Replies
      1. Tidak bisa, syarat penerbitan SIM adalah KTP asli. Terimakasih

        Delete
    4. Asslamualaikum pak, saya ingin tanya
      SIM saya madiun tapi sekarang KTP sudah Jogja apakah bisa perpanjang di Jogja pak?
      Terimakasih sebelumnya

      ReplyDelete
      Replies
      1. Silakan lakukan pemindahan berkas SIM dari Polres Madiun dan diperpanjang di Yogyakarta. Terimakasih

        Delete
    5. Untuk perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Jika SIM tidak berlaku, silakan lakukan penerbitan SIm baru di Satpas SIM atau Polres sesuai dengan alamat saat ini sesuai dengan KTP. Terimakasih

      ReplyDelete
    6. Tidak bisa, SIM online hanya diperuntukkan untuk perpanjangan saja. untuk pembuatan SIM baru saat ini hanya bisa dilakukan di Satpas SIM atau Polres sesuai dengan domisili pada KTP. Terimakasih

      ReplyDelete
    7. Pak apakah bisa perpanjangan SIM C 3 bulan sebelum habis? Habisnya tgl 19 november 2016. Rencana mau perpanjang minggu depan pas ambil cuti. Terima kasih

      ReplyDelete
    8. Perpanjangan SIM 3 bulan setelah habis masa berlakunya, apakah masih berlaku...?

      ReplyDelete
      Replies
      1. Untuk hari atau saat ini SIM batas toleransi perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya adalah maksimal tiga bulan. Terimakasih.

        Delete
    9. Karena lupa, maklum sudah tua, sim saya ternyata sudah habis masa berlakunya 12 hari yang lalu. Apakah saya harus mengajukan pembuatan sim baru, atau masih bisa diperpanjang pak?. Terimakasih untuk jawabannya.

      ReplyDelete
      Replies
      1. Sementara, batas toleransi masih tiga bulan untuk SIM yg masa berlakunya habis. Segera lakukan perpanjangan SIM anda sebelum diberlakukan Surat Telegram yg baru yang mengharuskan penerbitan baru. Terimakasih

        Delete
    10. Selamat sore. Saya baru saja kehilangan dompet, sehingga kedua sim A dan C saya jg ikut hilang. Bagaimana cara mengurusnya? Trm ksh

      ReplyDelete
      Replies
      1. silakan melapor ke kantor Polisi setempat selanjutnya, bawa bukti lapor ke Satpas SIM /Polres yang menerbitkan SIM untuk dilakukan pembuatan SIM. Untuk proses seperti perpanjangan dan tidak dilakukan ujian kembali. Segera lakukan pengurusan SIM hilang anda. terimakasih

        Delete
    11. This comment has been removed by a blog administrator.

      ReplyDelete
    12. Selamat pagi.SIM lama saya A&C dibuat di Klaten, sekarang saya pindah/KTP Sleman. Apakah perpanjangan SIM bisa langsung di Sleman ?

      ReplyDelete
    13. Selamat pagi.SIM lama saya A&C dibuat di Klaten, sekarang saya pindah/KTP Sleman. Apakah perpanjangan SIM bisa langsung di Sleman ?

      ReplyDelete
      Replies
      1. Untuk sementara, lakukan pemindahan berkas SIM secara manual karena Polres Klaten menurut data kami belum termasuk dalam daftar Satpas SIM online se Indonesia. Bawa SIM dan KTP asli disertai Fotokopian ke Polres Klaten untuk meminta berkas SIm dan selanjtnya bawa berkas SIM ke Polres Sleman untuk dilakukan perpanjangan. Terimakasih.

        Delete
    14. Selamat Siang, saya mau tanya, apa perlu saya membuat sertifikat yang di keluarlan oleh LKP sebelum membuat SIM ? Terima kasih.

      ReplyDelete
      Replies
      1. Tidak harus, Sertifikat hanya untuk memperkuat bahwa pemohon SIM memang telah mahir mengemudi dengan dibuktikan dengan sertifikat tersebut. Jika memang sudah mahir, silakan datang langsung ke Satpas SIM /Polres setempat untuk membuat SIM. Terimakasih

        Delete
    15. Selamat siang,

      Baru saja saya mencoba mendaftar untuk pembuatan SIM baru di Kelurahan Tegalrejo, karena disitu sedang diadakan pendaftaran kolektif oleh sebuah instansi bernama JAGOTAMA. Disitu saya diberi formulir permohonan Bimbingan Uji Teori SIM. Setelah itu saya ditarik biaya sejumlah 450 ribu untuk SIM C dan 540 ribu untuk SIM A. Dari situlah kemudian saya mengurungkan niat saya.

      Yang jadi pertanyaan saya, apakah itu resmi? Alasan pertanyaan saya adalah karena disitu ada seorang oknum Polisi yang mengawal proses pendaftaran tersebut.


      Terimakasih.

      ReplyDelete
      Replies
      1. Kami jawab dengan tegas, SIM kolektif bukanlah program kami. Jika ada polisi, memang ada polisi yang setiap harinya bertugas di kantor lurah di seluruh Indonesia. Silakan terbitkan SIM melalui Satpas SIM di Polresta Yogyakarta. Terimakasih

        Delete
    16. Maaf pak mau nanya,SIM saya dibuat di Magelang,apakah bisa di perpanjang di JCM.Terima kasih

      ReplyDelete
      Replies
      1. Belum bisa, menurut data kami Satpas SIM Polres Magelang belum terkoneksi online dengan 48 Satpas lain se Indonesia. Silakan lakukan perpanjangan SIM di Satpas penerbit yakni di Polres Magelang. Terimakasih

        Delete
    17. selamat sore pak saya kehilangan sim c saya, untuk pengurusannya saya sudah membuat srt kehilangan di polsek, kemudian saya ke sim corner di ramai mall disna tidak bisa katanya harus ke polresta. saya ke polresta jg tidak bisa karena terakhir perpanjangan di Amplaz yg sekarang dialihkan ke JCM, jd harus ke JCM karena datanya di JCM. saya ke JCM jam 11 pagi ternyata masih belum bisa juga katanya kuotanya sudah penuh.
      mohon sarannya pak karena jadi ribet banget dilempar sana sini, dan belum ada hasilnya.
      dan apakah data sim belum online pak ?

      ReplyDelete
      Replies
      1. Untuk pelayanan SIM di SIM keliling ataupun SIM Corner memang hanya diperuntukkan bagi pemohon SIM perpanjangan, sedang untuk pemohon SIMbaru atau SIM yang hilang bisa dilayani di Satpas /Polres sesuai dengan penerbitnya, Jika SIM diterbitkan Satpas Polresta Yogyakarta silakan datang ke Polresta Jalan Reksobayan Nomor 1 Yogyakarta pada hari Senin sampai Jumat pada pukul 08.00 s/d 11.00 Wib. Terimakasih.

        Delete
    18. Selamat pagi pak, saya mempunyai Sim A sudah lebih dari 5 tahun,yg di terbitkan polres kabupaten Brebes, saat ini saya ingin upgrade sim nya ke A umum apakah saya harus ke brebes atau sudah bisa dengan sistem online di jogja untuk upgrade ke sim A umum nya pak?terimakasih

      ReplyDelete
    19. This comment has been removed by the author.

      ReplyDelete
    20. Pak saya mau perpanjang sim dan kebetulan saya kuliah di Yogyakarta kendalanya sim saya dari luar daerah yaitu Sumatra Selatan Kab Musi Rawas apa bisa di perpanjang di yogyakarta dengan mengguakan layanan online? Terimakasih

      ReplyDelete
    21. Pak saya mau perpanjang sim dan kebetulan saya kuliah di Yogyakarta kendalanya sim saya dari luar daerah yaitu Sumatra Selatan Kab Musi Rawas apa bisa di perpanjang di yogyakarta dengan mengguakan layanan online? Terimakasih

      ReplyDelete
      Replies
      1. Menurut data kami, Kab Musi belum terkoneksi secara online dengan 48 Satpas lain se Indonesia.. Masih harus dilakukan manual di Polres setempat. Terimakasih

        Delete
    22. Assalamualaikum wr wb.
      Bpk Polisi, sy ingin bertanya, SIM sy di buat di Blora, sy nikah n pindah KTP Magelang. Kondisi sy kerja di Jogja, sy bermaksud memperbarui n memperpanjang SIM sy yg akan habis pertengahan bulan depan. Apakah di jogja bisa melayani?
      Terima kasih Pak.

      ReplyDelete
    23. Maaf pak saya mau tanya , kalo mau buat sim A Apa saja persaratanya dan apa harus mempunyai sertifikat belajar mengemudi dulu terimakasih

      ReplyDelete
    24. Permisi saya mau bertanya perihal pembuatan SIM baru di Jogja, apakah bisa menggunakan KTP sementara atau SKTS (Surat keterangan Tinggal Sementara) karena dibeberapa blog lokal banyak yang menyebutkan bahwa bisa untuk membuat SIM baru menggunakan SKTS, karena KTP saya KTP kab. Paser, Kaltim dan SIM saya sudah mati masa berlakunya, Jika bisa dimanakah saya dapat melakukan proses pembuatan SIM baru tersebut, dan bagaimana masa berlaku terhadap SIM yg dibuat berdasarkan SKTS, terimakasih atas jawabannya.

      ReplyDelete
    25. Selamat pagi pak,sim C saya dri klaten apa bisa melakukan perpanjangan di sim corner JCM?terimakasih.

      ReplyDelete
    26. Selamat siang..apakah bisa dilakukan pembuatan SIM baru dengan identitas berupa KIPEM Kota Yogyakarta mengingat saya bermukim di Kota Yogyakarta namun KTP masih Depok - Jawa Barat?
      Terima kasih

      ReplyDelete
    27. Selamat malam pak, sim saya hilang dan saya sudah membuat surat kehilangan. SIM saya diterbitkan oleh polresta denpasar. Apa saya bisa mencetak kembali sim saya yang hilang di sini? Jika bisa, apa saja syaratnya? Terima kasih

      ReplyDelete
    28. Ktp sleman mau perpanjangan SIM C ke Bis Keliling di Kota Jogja bisa gak pak? makasih

      ReplyDelete
      Replies
      1. Bisa di depan LPP setiap hari 09.00 s/d 12.00 Wib terimakasih..

        Delete
    29. This comment has been removed by the author.

      ReplyDelete
    30. Salam, saya mahasiswa asal Jambi, sim c saya bulan depan habis masa berlakunya, sedangkan kuliah saya sulit kalau harus ditinggal, apakah bisa memperpanjang Sim c saya di Polres Jogja? Nuhun.

      ReplyDelete
    31. This comment has been removed by the author.

      ReplyDelete
    32. This comment has been removed by the author.

      ReplyDelete
    33. SIM saya hilang, apakah bisa di buat di jogja tpi ktp saya dari jayapura ?

      ReplyDelete
    34. Selamat Malam,
      Mau bertanya, apakah bisa melakukan perpanjangan SIM C terbitan Sukoharjo (KTP juga Sukoharjo) di Jogja?
      Terima kasih.

      ReplyDelete
      Replies
      1. untuk perpanjangan SIM Sukoharjo belum terintegrasi/ online di Kota Yogyakarta

        Delete
    35. salam.. sim saya sdh mau habis masa berlakunya, kmren buat disleman tetapi skrng saya sudah pindah domisili dikota jogja (KTP jogja) apakah bisa diperpanjang? apakah harus dimutasi dulu dr sleman?

      ReplyDelete
      Replies
      1. salam , silahkan jika ingin pindah sim ,( mutasi) silahkan cabut berkas dari sleman ke kota Yogyakarta

        Delete
    36. saya mau tanya, saya sudah pernah punya SIM A.. tp SIM A trsebut kena tilang & tidak saya ambil.. Surat tilang masih saya pegang sebagai bukti..
      yang saya tanyakan adalah
      "Apakah bisa dinaikan ke SIM A UMUM..?? dgn bukti surat tilang.
      Atau saya harus bikin SIM A lagi..??"

      ReplyDelete
      Replies
      1. silahkan SIMnya untuk diambil terlebih dahulu, sedangkan untuk naik sim A umum tdk bisa dengan bukti surat tilang. Dilanjutkan dengan mengurus kembali persyaratan SIM A umum /membuat sim baru.

        Delete
    37. Selamat pagi pak,

      Sy mw menanyakan info ini pak,ktp dan Sim A saya domisil magelang kabupaten dan akan habis masa berlakunya, dan saat ini sy bekerja di jogja, menghindari keterlambatan sim.. apakah sy bisa perpanjang sim A tersebut dijogja menggunakan fasilitas sim keliling..
      Terima kasih atas perhatiannya dan sy tunggu infonya pak

      ReplyDelete
    38. Silahkan sekarang sudah bisa online datang saja ke Polresta Yogyakarta

      ReplyDelete
      Replies
      1. Slamt sore pak, saya mw ngurus SiM di Jogja, tpi, KTP saya NTT pak, apakh bisa saya urus di jogja??

        Delete
    39. Mau tanya pak, SIM sy dari sukoharjo Jateng tp KTP sy sekarang sdh pindah Sleman, apakah SIM sy bisa diperpanjang di Polres Sleman? Makasih jawabannya..

      ReplyDelete
    40. Selamat Pagi Pak,

      Saya mau menanyakan perihal perpanjangan SIM C. SIM saya habis tanggal 5 Desember 2016 mendatang. SIM saya diterbitkan di Polres Tangerang, tapi sekarang saya domisili di Bantul dan KTP juga sudah Bantul. Apakah SIM saya bisa diperpanjang di JCM Mall Yogyakarta? Terimakasih banyak.

      ReplyDelete
    41. This comment has been removed by the author.

      ReplyDelete
    42. Salam, SIM A dan C saya dibuat di Poltes Bontang. Apakah bisa memperpanjang SIM di Yogyakarta? Terimakasih

      ReplyDelete
      Replies
      1. Bisa, Polres Bontang telah terkoneksi secara online dengan sistem Satpas Online se Indonesia. silakan perpanjang SIM anda di Satpas SIM Polres atau Polresta di DIY

        Delete
      2. Untuk balikpapan sudah bisa blm pak?

        Delete
      3. Untuk balikpapan sudah bisa blm pak?

        Delete
    43. selamat malam pak, saya mau tanya , saya dulu buat sim Jogja, tapi sekarang sudah mau habis. dan mau diperpanjang, tapi KTP saya luar daerah yaitu jambi, kabupaten merangin, apa masih tetap bisa perpanjang di di jogja atau bagaimana pak.

      ReplyDelete
      Replies
      1. Mohon maaf menurut database kami untuk wilayah Prov. Jambi saat ini yang terkoneksi dengan Satpas online se Indonesia masih Polresta Jambi dan Polres Batanghari. Sementara belum bisa dilakukan perpanjangan di Yogyakarta, terimakasih

        Delete
    44. Pak mau tanya perpanjang sim apa masih di polres ngupasan? Sim C saya masih Jakarta Selatan sedangkan KTP saya sudah pindah Domisili menjadi Kota Yogyakarta itu bisa di perpanjang di Yogya pak

      ReplyDelete
    45. Selamat malam pak,sim A sy hbs bulan ini,sim saya area semarang,apakah bisa melakukan perpanjangan di area yogyakarta krn sy blm sempat pulang,terimakasih

      ReplyDelete
      Replies
      1. Jika benar SIM anda diterbitkan dari Polrestabes Semarang atau dari Satpas yang sudah terkoneksi online dengan sistem Satpas se-Indonesia, maka SIM bisa dilakukan perpanjangan di Satpas Polres di DIY atau Bus SIM keliling online Ditlantas Polda DIY. terimakasih

        Delete
    46. selamat pagi, SIM saya area Kudus, habis awal bulan depan, apabila saya perpanjangan pada bulan ini apakah saya akan rugi 1 tahun? apakah polres Jogja kota pada hari sabtu buka? Terima kasih

      ReplyDelete
      Replies
      1. Silakan untuk hari sabtu sesuai jadwal di depan UPT Malioboro pukul 19.00 sampai 21.00 Wib,.. Maksimal tiga minggu sebelum masa berlaku SIM habis.. Terimakasih

        Delete
      2. Selamat malam pak,, saya mau tanya,,, SIM saya dari daerah JAMBI,, dan berkahir 01/01/2017 kmrin pak,, apakah masih bisa di lakukan perpanjangan online di yogyakarta,, mengingat lokasi saya sudah terintegrasi satpas se indonesia pak,,, dan pelayanan sim hari sabtu buka atau tidak pak ??

        Delete
    47. Selamat malam pak,, saya mau tanya,,, SIM saya dari daerah JAMBI,, dan berkahir 01/01/2017 kmrin pak,, apakah masih bisa di lakukan perpanjangan online di yogyakarta,, mengingat lokasi saya sudah terintegrasi satpas se indonesia pak,,, dan pelayanan sim hari sabtu buka atau tidak pak ??

      ReplyDelete
    48. salam....saya mau tanya pak...ktp saya cilacap yg saya mau bikin sim baru di yogyakarta bisa tidak???? saya tunarunggu ya gimana

      ReplyDelete
      Replies
      1. Tidak bisa, penerbitan SIM harus dilakukan di kantor Satpas SIM Polres/ta sesuai dengan domisili pada KTP saat ini. Terimakasih

        Delete
    49. mau nanya pak, untuk sim A kabupaten Bogor apakah bisa perpanjangan di Corner SIM online Jogja City Mall?

      ReplyDelete
    50. Mau tanya pak, ktp saya asli sidoarjo jatim, dan sim c saya dibuat di polres sidoarjo-jatim, sya sedang bertugas dijogja, apakah bisa saya mengurus perpanjangan sim c saya dijogja.?
      Jika bisa, apa persyaratan lengkapnya?
      Mohon jawabanya, terima kasih.

      ReplyDelete
    51. selamat sore pak,sim c saya berasal dari daerah kediri jatim,apakah bisa untuk mengurus perpanjangan sim c saya di jogja,,teimakasih

      ReplyDelete
      Replies
      1. Menurut data kami, Satpas SIM Kediri belum terkoneksi online saat ini. Jadi blm bisa dilakukan perpanjangan di Yogyakarta. Terimakasih

        Delete
    52. selamat pagi pak polisi, mohon pencerahan, SIM C saya saat ini masih domisili di daerah Kebumen, Jawa tengah, dan sekarang e-KTP saya sudah pindah ke Kabupaten Sleman DIY, apakah dalam perpanjangan SIM C saya perlu mencabut dari asal SIM C atau datang langsung tanpa mencabut SIM ke polresta Sleman atau Pelayanan SIM keliling ? kemudian syarat pengurusannya apa sajakah? terimakasih

      ReplyDelete
    53. Selamat pagi pak,

      Kalau KTP jawa timur (Magetan) apakah bisa buat SIM di DIY?
      Saya tinggal di jogja karena sedang menempuh pendidikan.

      Terima kasih banyak,

      ReplyDelete
    54. Selamat Pagi Pak Polisi,
      SIM C sudah mati 6 bulan dan domisili KTP Jogja, apakah pembuatan SIM C baru bs dilakukan di kota lain misal Jakarta atau harus sesuai KTP.

      Regards,
      Ruli Arma

      ReplyDelete
      Replies
      1. SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak bisa dilakukan perpanjangan. Silakan lakukan penerbitan SIM baru di Satpas SIM sesuai dengan domisili pada KTP saat ini. Terimakasih

        Delete
    55. bgmn dengan kab probolinggo pak? apakah sudah tekoneksi. trmksh

      ReplyDelete
    56. Selamat sore pak polisi, sim C saya sudah 1 bulan habis masa berlakunya, apakah toleransi 3 bulan untuk perpanjangan sim masih berlaku ? Atau harus penerbitan baru ?

      ReplyDelete
      Replies
      1. SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak bisa dilakukan perpanjangan. Silakan lakukan penerbitan SIM baru di Satpas SIM sesuai dengan domisili pada KTP saat ini. Terimakasih

        Delete
    57. pak saya izin bertanya, ktp saya kebumen, masa berlaku sampai 07 -02 - 2017 dan akan memperpanjang di jogja karena saya kuliah dijogja apa layanan online sudah terkoneksi

      ReplyDelete
    58. pak saya izin bertanya, ktp saya kebumen, masa berlaku sampai 07 -02 - 2017 dan akan memperpanjang di jogja karena saya kuliah dijogja apa layanan online sudah terkoneksi

      ReplyDelete
    59. Selamat siang, saya mau bertanya mengenai sim saya, saya mengalami kehilangan SIM A dan SIM C pembuatan pada polresta Depok sedangkan saya berdomisili sementara di Yogya utk studi untuk pembuatan ulang SIM apakah bisa d jogja atau kh k polres yang menerbitkan sim tsb jika bisa d jogja persyratannya apa saja pak trima kasih sblmnya mhon infonya pak

      ReplyDelete
    60. Selamat siang Bapak, mau tanya apa saja persyaratan perpanjangan mutasi sim c dari madiun ke yogyakarta? trimakasih

      ReplyDelete
    61. Selamat siang bapak, bagaimana bila mau perpanjangan dan mutasi sim c dari madiun ke yogya? trimakasih

      ReplyDelete
      Replies
      1. Silakan langsung ke pelayanan SIM kami, karena Satpas SIM di Madiu telah terkoneksi secara online dengan sistem kami, jadi mutasi bisa dilakukan secara online pada kami saat melakukan perpanjangan SIM. terimakasih

        Delete
    62. Selamat pagi Pak, saya ingin menanyakan apakah perpanjangan SIM C dari luar daerah bisa dilakukan di Yogyakarta? Khususnya yang dari Banyuwangi, Jawa Timur. Karena seingat saya tahun lalu (2016) perpanjangan SIM C yang dari Banyuwangi tidak bisa melakukan perpanjangan di yogyakarta. Terimakasih Pak sebelumnya

      ReplyDelete
    63. Maaf pak mau tanya.. kalo KTP Sleman bikin SIM di polres Jogja bisa enga?

      ReplyDelete
    64. Selamat Pagi Bpk Kepolisian Polresta Yogyakarta... Sugeng Enjang, kulo bade tanglet menawi bade ndamel SIM A meniko biayanipun pinten njih? Amargi kulo kolo kepengker dateng Samsat kulo taken kalian petugas Informasi biayanipun sekitar 600ribuan, nyuwun sewu sakderengipun. Amargi kulo njih lagi meniko bade ndamel SIM lam kulo mboten ngertos biayanipun kinten2 pintenan?? Nyuwun dipun Jelasken.. Matur sembah nuwun

      ReplyDelete
    65. Selamat siang pak. Saya mau perpanjang sim , tapi sim saya sudah kadaluarsa sjak tgl 18 maret 2017 . Apakah masih bisa di perpanjang jika telat 1 bulan?

      ReplyDelete
      Replies
      1. bisa mas, cek aja jawaban d atas. maks 3 bulan kok

        Delete
      2. Tertanggal 1 Februari tidak bisa mas. SIM terlambat harus dilakukan ujian kembali atau proses seperti baru. Terimakasih

        Delete
    66. siang pak, kalau mau perpanjang sim dari polresta pematangsiantar sumatera utara di polresta yogyakarta sudah bisa pak?

      ReplyDelete
      Replies
      1. Mohon maaf, silakan cek di www.sim.korlantas.polri.go.id, jika satpas penerbit SIM terkoneksi online maka bisa diperpanjang di Yogyakarta

        Delete
    67. Selamat malam pak, mau tanya utk pengurusan Sim A dan C yang hilang Syaratnya apa saja, krn dompet hilang beserta KTP jg, fotocopy KTP saja yg masih saya simpan, trimakasih

      ReplyDelete
      Replies
      1. SIM hilang bisa dimintakan baru lagi di Satpas peneerbit dengan syarat membawa KTP dan surat laporan kehilangan dari Polsek setempat. Proses seperti perpanjangan. Silakan

        Delete
    68. selamat malam, saya mau bertanya sim c saya kira masih sampai 2017 ini ternyata november 2016 sudah habis dan baru sadar awal april 2017 karena saya resign dari kerja di jakarta. ktp saya luar yogyakarta,tapi berdomisili di bantul karena keluarga saya disana. kemarin sempat mengajukan ke ktp asal tpi tidak lulus ujian praktek dan saya cabut karena waktu dan pekerjaan yg mengharuskan saya tidak bisa pulang balik terus ke batang, apakah bisa mengurus di yogyakarta dan prosedurnya bagaimana? terus terang waktu dan biaya kendala saya kalau harus pulang balik Yogyakarta - Batang - Jakarta terima kasih

      ReplyDelete
      Replies
      1. Bisa membuat SIM abru di Satpas SIM Polresta Yogyakarta Jl KS Tubun dengan syarat E-kTP . silakan

        Delete
    69. Apakah bisa buat SIM baru dengan KTP luar Jogja? Kalo bisa lokasi pembuatannya di mana ya? Sama persyaratan apa saja yang perlu dilengkapi? Terima kasih

      ReplyDelete
      Replies
      1. Bisa dengan syarat memiliki e-KTP. Silakan lakukan pembuatan SIM A maupun SIM C di Satpas Polresta Yogyakarta di Jalan KS Tubun . Terimakasih

        Delete
    70. selamat pagi, sim saya berlaku sampai tanggal 06/05 2017 tetapi saya baru memperpanjang hari ini 08/05 2017 karena urusan akademik, apakah masih bisa memperpanjang karena telat 2 hari? Apakah bisa memperpanjang sim di jogya dengan KTP asal banyumas? terima kasih

      ReplyDelete
      Replies
      1. mohon maaf untuk sim terlambat meskipun satu hari tdak dapat diperpanjang. harus permohonan baru. terimakasih

        Delete
    71. This comment has been removed by the author.

      ReplyDelete
    72. Saya mau perpanjang sim C, tadinya KTP saya Sleman, tp sekarang sudah pindah/ganti Klaten Jateng. Apakah harus cabut berkas manual dahulu agar bisa perpanjang ? Atau bisa lewat sim keliling ?

      ReplyDelete
      Replies
      1. Kedua satpas terkoneksi secara online. Untuk proses cabut berkas bisa dilakukan secara online oleh petugas SIM setempat. Terimakasih

        Delete
    73. Selamat pagi.
      saya mau menanyakan terkait SIM sy sudah habis berlakunya sejak september 2016. Jika mengurus di Polres jogja apakah bisa pak? Ktp sy luar daerah dan dulu buat SIM di polres selong lombok timur.
      mohon infonya.
      terima kasih

      ReplyDelete
    74. Selamat pagi pak, bisa tidak pak. Jika orang yang dari luar daerah untuk bisa membuat sim baru di jogja..?? Soalnya jika saya membuat sim di daerah saya jauh. Dan saya kuliah di jogja. Bisa tidak pak membuat sim c baru di jogja bagi org luar daerah..?? Sebelum nya terima kasih pak.. Selamat pagi

      ReplyDelete
      Replies
      1. Bisa membuat SIM di Satpas SIM Polres/ta di wilayah DIY dengan syarat E-KTP. Silakan..

        Delete
    75. pagi bapak..
      sim saya di keluarkan satlantas polres kab. gresik
      apa bisa dilakukan perpanjangan di jogjakarta...
      kebetulan saya sekarang bekerja dijogjakarta dan sim berlaku sampai tanggal 10 bulan juli 2017

      ReplyDelete
      Replies
      1. Bisa silakan, Polres Gresik sudah terkoneksi online dengan sistem SIM online. Silakan lakukan perpanjangan dua minggu sebelum masa berlaku habis agar masa berlaku selanjutnya bisa maksimal .. terimakasih

        Delete
    76. Permisi pak bisa tidak ya saya membuat sim dengan ktp luar jogja tapi.saya blm punya e ktp? Saya hanya ada surat keterangan sedang mengurus.e ktp..
      Terima kasih

      ReplyDelete
      Replies
      1. Mohon maaf jika demikian menurut kami, data belum tentu sudah masuk dalam database E-KTP. Silakan menunggu saja agar tdk bolak-balik untuk mengurus SIM. Terimakasih

        Delete
      2. Mohon maaf pak mau melanjutkan, apa itu artinya kalau sudah punya e-ktp luar jogja, bisa membuat SIM di jogja kota ??
        E-ktp banyumas.

        Delete
    77. Assalamu'alaikum, Pak mau tanya kalau SIM saya diterbitkan di Kab. Brebes dan sekarang saya kerja di Jogja, apa bisa perpanjang SIM di Jogja? terimakasih

      ReplyDelete
      Replies
      1. Bisa silakan, Satpas SIM Polres Brebes telah terkoneksi online.

        Delete
    78. Maaf pak polisi.saya mau tanya.saya sudah daftar buat sim baru online.saya sudah mendapatkan bukti pendaftaran di email.kedatangan saya di polres tgl 17 jika saya satang sebelum tanggal yg ditentukan.misal saya datang tanggal 15 besok..apa bisa? Terimakasih

      ReplyDelete
    79. Admin, e-ktp saya jambi, sekarang saya kuliah di jogja, apa bisa saya buat sim online di jogja?

      ReplyDelete
      Replies
      1. Bisa membuat SIM C atau SIM A di Satpas SIM polresta Yogyakarta dengan syarat e-KTP. Silakan

        Delete
    80. Pak, KTP saya NTT, saya ingin membuat SIM baru di jogja, apakah bisa pak??

      ReplyDelete
    81. Selamat siang,sim c sy hbs bulan ini,sim saya area kebumen,apakah bisa melakukan perpanjangan di area yogyakarta.,terimakasih

      ReplyDelete
      Replies
      1. Bisa memperpanjang SIM C atau SIM A di Satpas SIM atau poelayanan sim keliling polresta Yogyakarta LPP dengan syarat e-KTP. Silakan

        Delete
    82. Selamat pagi, pak, jika SIM saya diterbitkan di kab.Sarolangun prov jambi apakah saya bisa perpanjang SIM di yogyakarta?

      Bagaiman cara cek daerah yang sudah terkoneksi online?

      Jika keterlambatan kurang dari 3bln , apkah dikenakan denda? Brp jumlah dendanya Pak?

      Terimakasih

      ReplyDelete
      Replies
      1. Bisa diperpanjang di Satpas SIM polresta Yogyakarta dengan syarat E-KTP. Tidak ada denda terlambat namun tidak lagi dpt diperpanjang. Untuk sim terlambat satu hari pun sudah tidak dapat diperpanjang dan harus dilakukan penerbitan ulang. Ssilakan..

        Delete
    83. Permisi Maaf Bapak Polresta Yogyakarta, Saya mau nanya apakah bisa membuat SIM C Online di jogja? E-KTP saya Batam-KEPRI, Terima Kasih

      ReplyDelete
    84. Selamat pagi, sim saya terbitan kab mojokerto jatim, tapi saya sudah menetap dan berktp kota yogyakarta sekarang, untuk prosedur mutasi dan perpanjangannya bagaimana prosedurnya? dimana lokasi untuk mengurus mutasi sim ini? terimakasih

      ReplyDelete
      Replies
      1. Dengan syarat E-KTP, silakan langsung bisa diperpanjang di pelayanan kami di Satpas SIM Jl KS Tubun atau pelayanan sim keliling di belakang LPP tiap senin-jumat pukul 09.00 atau malam minggu 19.00 di simpang teteg malioboro. trmkash

        Delete
    85. selamat pagi pak..saya mau tanya,sim saya habis tgl 24 feb'18,bisa diperpanjang 2 minngu sebelumnya tidak?trs unuk e-ktp sya belum jadi,trs bagaimana syartanya?terimakasih

      ReplyDelete
    86. pak...sim saya pakainalamat Solo surakarta, sedangkan KTP saya yg sekarang sdh Jogja...apakah bisa dilakukan secara online dan harus datang kemana?

      ReplyDelete
    87. Pak mau nanya kalau ktp magelang sim saya gunung kidul apakh bisa perpanjangan sim di jogja

      ReplyDelete
    88. Pak mau nanya kalau ktp magelang sim saya gunung kidul apakh bisa perpanjangan sim di jogja

      ReplyDelete
      Replies
      1. bisa asalkan ektp di simkeliling atau di satpas sim

        Delete

    Formulir Kontak

    Name

    Email *

    Message *



    Back to Top