SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
JAM OPERASIONAL PELAYANAN SIM POLRESTA YOGYAKARTA
SATPAS SIM JL KS TUBUN NGAMPILAN YK
>>> 08.00 S/D 11.30 WIB <<<
JADWAL SIM KELILING (KHUSUS PERPANJANGAN BUKAN PEMBUATAN SIM)
( ONLINE/ PERPANJANGAN LUAR DAERAH)
LPP JL LAKSDA ADISUCIPTO YOGYAKARTA PUKUL 08.30 WIB - SELESAI
(NON ONLINE/ PERPANJANGAN KHUSUS KOTA)
DEPAN PURO PAKUALAMAN PUKUL 08.30 - SELESAI
JADWAL SIM KELILING (KHUSUS PERPANJANGAN BUKAN PEMBUATAN SIM)
( ONLINE/ PERPANJANGAN LUAR DAERAH)
LPP JL LAKSDA ADISUCIPTO YOGYAKARTA PUKUL 08.30 WIB - SELESAI
(NON ONLINE/ PERPANJANGAN KHUSUS KOTA)
DEPAN PURO PAKUALAMAN PUKUL 08.30 - SELESAI
Dan berikut ini adalah penggunaan golongan jenis SIM adalah:
- Golongan SIM A. Untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.
- Golongan SIM B I. Untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kd.
- Golongan SIM B II. Untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
- Golongan SIM C. Untuk mengemudikan kendaraan sepeda motor.
- Golongan SIM D. Untuk kendaraan bermotor khusus bagi penyandang cacat.
Sedangkan untuk syarat permohonan SIM:
- Permohonan tertulis.
- Bisa membaca dan menulis.
- Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.
- Batas usia:
- 17 Tahun, untuk permohonan SIM Golongan A, C dan D.
- 20 Tahun, untuk permohonan SIM Golongan B I,
- 21 Tahun, untuk permohonan SIM Golongan B II.
- Syarat administratif.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Lulus uji teori dan praktek.
- SIM dilengkapi hasil uji simulator.
Selanjutnya untuk peningkatan golongan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A telah 12 bulan untuk peningkatan ke SIM B I/ SIM A Umum,
- SIM B I / SIM A Umum telah 12 bulan untuk peningkatan ke SIM B II/ B I Umum,
- SIM B II / SIM I Umum telah satu tahun untuk peningkatan ke SIM B II Umum.
Biaya penerbitan SIM
PP 50/2010
1. SIM A
– Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM A: Rp 80.000
2. SIM B1
– Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
3. SIM B2
– Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
4. SIM C
– Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
– Perpanjang SIM C: Rp 75.000
5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
– Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
– Perpanjang SIM D: Rp 30.000
6. SIM Internasional
– Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
– Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000
PP 50/2010
1. SIM A
– Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM A: Rp 80.000
2. SIM B1
– Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
3. SIM B2
– Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
4. SIM C
– Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
– Perpanjang SIM C: Rp 75.000
5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
– Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
– Perpanjang SIM D: Rp 30.000
6. SIM Internasional
– Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
– Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000
Pelayanan SIM Polresta Yogyakarta:
KANITREGIDENT AKP AGUNG FIRDAUSI, SH. |
PAURREGIDENT IPTU JAROT |
BA BENMA BRIPKA DEWI ANGGRAINI |
BA MATERIIL BRIGADIR M. HAFIDZ |
Petugas Pendaftaran
Bripka Ronald |
BRIPKA SALAFUDIN |
Petugas Foto, dan Penyerahan SIM
|
|
|
Petugas Uji Teori
Aiptu Sumarno |
Bripka Hedi |
Petugas Uji Praktek
Bripka Budi |
Brigadir Matius Cahyadi |
Brigadir Asdar |
Petugas SIM Keliling
Briptu Purbo |
Pengawasan Internal Si Propam |
Layanan SIM Corner Ditlantas Polda DIY
Jogja City Mall, Jl. Magelang Yka
Senin s/d Kamis, jam 10.00 s/d 15.00 WIB (istirahat jam 12.30 s/d 13.30)
Jumat & Sabtu, jam 10.00 s/d 14.00 WIB (istirahat jam 12.30 s/d 13.30)
Jumlah maksimal formulir SIM adalah 100 lembar.
Ramai Mall Lantai lower ground Jl. Ahmad Yani Yka
Senin s/d Kamis, jam 10.00 s/d 15.00 WIB (istirahat jam 12.30 s/d 13.30)
Jumat & Sabtu, jam 10.00 s/d 14.00 WIB (istirahat jam 12.30 s/d 13.30)
Jumlah maksimal formulir SIM adalah 100 lembar.
Layanan SIM Keliling Polresta Yogyakarta
Pelayanan SIM keliling yang dibuka pukul 09.00 WIB hingga selesai hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C.
Warga yang mengurus hanya diminta membawa persyaratan Fotocopy KTP yang masih berlaku dan Fotocopy SIM masing masing rangkap tiga serta Surat Keterangan Kesehatan Dokter yang ditunjuk
JADWAL SIM KELILING (KHUSUS PERPANJANGAN BUKAN PEMBUATAN SIM)
( ONLINE/ PERPANJANGAN LUAR DAERAH)
LPP JL LAKSDA ADISUCIPTO YOGYAKARTA PUKUL 08.30 WIB - SELESAI
(NON ONLINE/ PERPANJANGAN KHUSUS KOTA)
DEPAN PURO PAKUALAMAN PUKUL 08.30 - SELESAI
346 comments:
Write comment