Thursday 6 June 2024

Satreskrim Polresta Yogyakarta Ungkap Kasus Pencurian di Toko Bapiaku Malioboro, Satu Pelaku Ditangkap

 


Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Toko Bapiaku, Jalan Malioboro, Sosromenduran, Gedongtengen, Kota Yogyakarta. Dalam kasus ini, satu orang pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

 

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP M.P Probo Satrio, didampingi Kasihumas AKP Sujarwo, menjelaskan bahwa tindak pidana curat ini terjadi pada hari Jumat (17/5/24) sekitar pukul 09.00 WIB. Laporan kejadian ini dibuat oleh M.B Surya N, salah satu karyawan toko tersebut.

 

Dijelaskan, kejadian bermula saat salah satu karyawan hendak menyetorkan uang hasil penjualan toko ke bank. Setelah dihitung, ditemukan selisih kekurangan uang. Karyawan tersebut kemudian menghubungi pelapor untuk memeriksa rekaman CCTV di dalam toko. Dalam rekaman tersebut, terlihat seseorang mengambil uang dari brankas toko.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.350.000. Korban kemudian melaporkannya ke Polresta Yogyakarta.

 

Mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polresta Yogyakarta segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi dan mempelajari rekaman CCTV.

 

Pada hari Rabu, 29 Mei 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, Tim Resmob Polresta Yogyakarta berhasil menangkap tersangka di sebuah kos di daerah Semaki Kulon, Semaki, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Tersangka kemudian beserta barang bukti dibawa ke Polresta Yogyakarta untuk proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut.

 

Tersangka berinisial DON (20), Laki-laki warga Karangmojo, Gunungkidul. Polresta Yogyakarta mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap aksi kejahatan. Jika melihat atau mengetahui adanya tindakan mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat. (Humas polresta Yogyakarta)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top