Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus
pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Toko Bapiaku, Jalan
Malioboro, Sosromenduran, Gedongtengen, Kota Yogyakarta. Dalam kasus ini, satu
orang pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP M.P Probo Satrio,
didampingi Kasihumas AKP Sujarwo, menjelaskan bahwa tindak pidana curat ini
terjadi pada hari Jumat (17/5/24) sekitar pukul 09.00 WIB. Laporan kejadian ini
dibuat oleh M.B Surya N, salah satu karyawan toko tersebut.
Dijelaskan, kejadian bermula saat salah satu karyawan
hendak menyetorkan uang hasil penjualan toko ke bank. Setelah dihitung,
ditemukan selisih kekurangan uang. Karyawan tersebut kemudian menghubungi
pelapor untuk memeriksa rekaman CCTV di dalam toko. Dalam rekaman tersebut,
terlihat seseorang mengambil uang dari brankas toko.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar
Rp 5.350.000. Korban kemudian melaporkannya ke Polresta Yogyakarta.
Mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polresta
Yogyakarta segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi dan
mempelajari rekaman CCTV.
Pada hari Rabu, 29 Mei 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, Tim
Resmob Polresta Yogyakarta berhasil menangkap tersangka di sebuah kos di daerah
Semaki Kulon, Semaki, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Tersangka kemudian beserta
barang bukti dibawa ke Polresta Yogyakarta untuk proses pemeriksaan dan hukum
lebih lanjut.
Tersangka berinisial DON (20), Laki-laki warga Karangmojo,
Gunungkidul. Polresta Yogyakarta mengimbau kepada masyarakat untuk selalu
waspada dan berhati-hati terhadap aksi kejahatan. Jika melihat atau mengetahui
adanya tindakan mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
(Humas polresta Yogyakarta)
No comments:
Write comment