Polresta Yogyakarta beserta
jajaran Polsek meningkatkan giat razia minuman keras di berbagai outlet dan
warung yang masih menjual atau menyediakan miras di wilayah kota Yogyakarta.
Razia ini dilakukan dalam rangka menciptakan Kota Yogyakarta yang aman, nyaman,
dan tentram menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Kegiatan ini bertujuan untuk
mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang sering kali dipicu
oleh konsumsi miras, seperti pencurian, perkelahian, penganiayaan, pemerasan,
dan kejahatan jalanan.
"Gangguan kamtibmas
semacam itu tidak kita kehendaki bersama terjadi di Kota Yogyakarta," ujar
Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, pada Rabu (26/3/2025).
Dalam pelaksanaan razia ini,
Polresta Yogyakarta bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Kota Yogyakarta sebagai mitra kerja. Kerja sama ini dilakukan karena Satpol PP
merupakan penegak Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta.
Razia miras ini telah
dilaksanakan sejak satu minggu terakhir, mulai dari tanggal 18 Maret 2025 dan
akan terus berlangsung hingga Hari Raya Idul Fitri tiba. Dari hasil razia
selama satu minggu tersebut, petugas berhasil menyita 914 botol miras berbagai
merek.
"Dari satu minggu
pelaksanaan razia ini, kami telah memperoleh hasil sebanyak 914 botol miras
berbagai merek," jelas AKP Sujarwo.
Dalam upaya menjaga kamtibmas
di Kota Yogyakarta, Polresta Yogyakarta mengimbau kepada seluruh warga
masyarakat untuk turut berpartisipasi dengan memberikan informasi jika
mengetahui atau melihat adanya penjualan atau peredaran miras. Informasi dapat
disampaikan melalui WhatsApp aduan Polresta Yogyakarta di nomor 08988835689
atau telepon di nomor 0274 543920.
"Kami memohon kepada
segenap warga masyarakat untuk membantu kami dengan menginformasikan kepada
kami apabila mengetahui atau melihat adanya penjual, pengedar miras,"
pungkas AKP Sujarwo. (Humas Polresta Yogyakarta)
No comments:
Write comment