Tuesday, 13 January 2026

Persyaratan Pelaporan



Di tengah dinamika kehidupan masyarakat perkotaan, kebutuhan akan rasa aman dan tertib merupakan hal yang sangat penting. Setiap peristiwa yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, sekecil apa pun, perlu mendapatkan perhatian serta penanganan yang tepat. Dalam hal ini, peran aktif masyarakat sebagai mitra kepolisian menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Panduan ini disusun untuk membantu masyarakat memahami pentingnya penyampaian pengaduan kepada Polresta Yogyakarta, sekaligus memberikan gambaran mengenai tata cara pengajuan pengaduan atau laporan secara mudah dan jelas.

Masyarakat yang akan menyampaikan pengaduan atau laporan dapat datang secara langsung ke Polresta Yogyakarta. Untuk memperkuat dan mempermudah proses pendataan, masyarakat diharapkan membawa kartu identitas diri berupa KTP. Penyampaian laporan atau pengaduan dilakukan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Setelah laporan atau pengaduan diterima, personel kepolisian akan segera melakukan proses tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan penyelidikan apabila diperlukan. Seluruh pelayanan kepolisian yang diberikan kepada masyarakat tidak dipungut biaya

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top