Tuesday, 13 January 2026

Persyaratan Pengurusan STNK



I. Pengesahan STNK Tahunan (1 Tahunan)


Pemohon menyiapkan STNK asli dan fotokopi satu lembar, BPKB asli dan fotokopi satu lembar, serta identitas diri asli yang sesuai dengan STNK beserta fotokopi satu lembar. Identitas diri dapat berupa KTP, C1, SIM, atau kartu anggota bagi anggota Polri/TNI.


Berkas didaftarkan di Loket III.B, kemudian pemohon menunggu panggilan di Loket IV untuk menerima resi pembayaran. Selanjutnya pemohon melakukan pembayaran di Loket V (kasir) dan menunggu di Loket VI untuk menerima STNK yang telah disahkan oleh petugas.


II. Pengesahan STNK Lima Tahunan (Ganti Plat Nomor)


Kendaraan wajib dibawa untuk dilakukan cek fisik oleh petugas. Pemohon menyiapkan STNK asli dan fotokopi satu lembar, BPKB asli dan fotokopi satu lembar, serta identitas diri asli sesuai STNK beserta fotokopi satu lembar.


Pemohon mengambil formulir dan mendaftar di Loket III.A, kemudian mendaftarkan berkas di Loket III.B. Selanjutnya menunggu panggilan di Loket IV untuk menerima resi pembayaran, melakukan pembayaran di Loket V (kasir), dan menunggu di Loket VI untuk menerima STNK yang telah disahkan serta TNKB pada tanggal yang telah ditentukan.


III. STNK Hilang / Duplikat


Pemohon wajib melampirkan laporan polisi yang telah dilegalisir di Polresta Yogyakarta. Kendaraan dibawa ke Samsat Kota Yogyakarta untuk dilakukan cek fisik oleh petugas.


Pemohon menyiapkan identitas diri sesuai STNK beserta fotokopi satu lembar, BPKB asli dan fotokopi satu lembar atau surat keterangan dari pihak leasing apabila BPKB menjadi jaminan, serta bukti pengumuman kehilangan berupa iklan koran dan siaran radio (lembar koran

 ditempel dan dilampirkan).

Pemohon mendaftar di Loket III.A, kemudian menunggu di Loket II untuk menerima STTB (Surat Tanda Terima Berkas). Pemohon juga wajib membuat surat pernyataan bermaterai Rp6.000 (formulir tersedia di Loket II.A Samsat Kota Yogyakarta).


Biaya blangko STNK mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, yaitu:

Kendaraan Roda 2: Rp100.000

Kendaraan Roda 4: Rp200.000


IV. Balik Nama Kendaraan Bermotor


Kendaraan dibawa untuk dilakukan cek fisik oleh petugas. Pemohon melampirkan BPKB asli dan fotokopi satu lembar, STNK asli dan fotokopi satu lembar, fotokopi KTP atas nama pemilik baru, serta kwitansi jual beli bermaterai Rp6.000.


Pendaftaran dilakukan di Loket III.A, kemudian pemohon menunggu di Loket II untuk menerima STTB.


V. Ganti Nomor Polisi


Kendaraan dilakukan cek fisik oleh petugas. Pemohon melampirkan identitas diri sesuai STNK beserta fotokopi satu lembar, BPKB asli dan fotokopi satu lembar, serta STNK asli dan fotokopi satu lembar.


Pemohon mendaftar di Loket III.A dan menunggu di Loket II untuk menerima STTB.


VI. Perubahan Bentuk Kendaraan


Kendaraan dilakukan cek fisik oleh petugas. Pemohon melampirkan BPKB asli dan fotokopi satu lembar, STNK asli dan fotokopi satu lembar, identitas diri sesuai STNK beserta fotokopi satu lembar, serta rekomendasi perubahan bentuk dan hasil uji mutu dari Dinas Perhubungan.


Pendaftaran dilakukan di Loket III.A, kemudian menunggu di Loket II untuk menerima STTB.


VII. Ganti Mesin Kendaraan


Kendaraan dilakukan cek fisik oleh petugas. Pemohon melampirkan identitas diri sesuai STNK beserta fotokopi satu lembar, BPKB asli dan fotokopi satu lembar, serta STNK asli dan fotokopi satu lembar.


Selain itu, pemohon wajib melampirkan surat keterangan dari Ditreskrimum Polda DIY, surat permohonan kepada Kasat Lantas, surat pernyataan pemilik bahwa kendaraan tidak dalam status jaminan atau sengketa (bermaterai), surat pernyataan dari bengkel, surat pernyataan ganti mesin dari pemilik (bermaterai), bukti pembelian mesin, serta dokumen PIB apabila mesin berasal dari luar negeri dan mencantumkan nomor mesin.


Pendaftaran dilakukan di Loket III.A, kemudian menunggu di Loket II untuk menerima STTB.


VIII. Mutasi Masuk Kendaraan dari Luar Daerah


Berkas didaftarkan terlebih dahulu pada bagian cek fisik kendaraan. Selanjutnya pemohon mendaftar di Loket III.A dan menunggu di Loket II untuk menerima STTB.


IX. Perubahan Warna Kendaraan


Kendaraan dilakukan cek fisik oleh petugas. Pemohon melampirkan BPKB asli dan fotokopi satu lembar, STNK asli dan fotokopi satu lembar, identitas diri sesuai STNK beserta fotokopi satu lembar, serta surat keterangan dari bengkel yang melakukan pengecatan.


Pendaftaran dilakukan di Loket III.A, kemudian menunggu di Loket II untuk menerima STTB.


X. Mutasi Kendaraan Keluar Daerah


Pemohon melampirkan hasil cek fisik kendaraan dari daerah tujuan, BPKB asli dan fotokopi empat lembar, STNK asli dan fotokopi empat lembar, identitas diri sesuai alamat baru, serta kwitansi jual beli bermaterai.


Pendaftaran dilakukan di Loket I, kemudian pemohon menerima STTB dan informasi jadwal pengambilan berkas sesuai ketentuan petugas.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top