Tuesday, 13 January 2026

Persyaratan Pengurusan BPKB



Untuk pengurusan BPKB ganti pemilik dalam satu daerah, persyaratan yang dibutuhkan antara lain fotokopi KTP, fotokopi STNK lama dan STNK baru, hasil cek fisik kendaraan, serta kwitansi jual beli.

Untuk pengurusan BPKB mutasi keluar daerah, pemohon harus membawa fotokopi KTP, fotokopi STNK, surat keterangan pindah sebagai pengganti STNK, surat keterangan fiskal antar daerah, BPKB, kwitansi jual beli, hasil cek fisik kendaraan, serta kartu induk BPKB.


Untuk pengurusan BPKB hilang atau rusak, persyaratan yang harus dipenuhi meliputi fotokopi KTP, fotokopi STNK, fotokopi BPKB apabila masih ada, hasil cek fisik kendaraan, laporan polisi, surat keterangan dari bank apabila kendaraan masih dalam status kredit, surat siaran kehilangan di radio, resi pemasangan iklan kehilangan, surat pernyataan, fotokopi faktur, serta foto kendaraan.


Sedangkan untuk pengurusan BPKB mutasi masuk dari luar daerah, pemohon wajib membawa fotokopi KTP, fotokopi STNK lama dan STNK baru, hasil cek fisik kendaraan, kwitansi jual beli, surat fiskal antar daerah, kartu induk BPKB, serta BPKB lama.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top