Untuk pengurusan BPKB mutasi keluar daerah, pemohon harus membawa fotokopi KTP, fotokopi STNK, surat keterangan pindah sebagai pengganti STNK, surat keterangan fiskal antar daerah, BPKB, kwitansi jual beli, hasil cek fisik kendaraan, serta kartu induk BPKB.
Untuk pengurusan BPKB hilang atau rusak, persyaratan yang harus dipenuhi meliputi fotokopi KTP, fotokopi STNK, fotokopi BPKB apabila masih ada, hasil cek fisik kendaraan, laporan polisi, surat keterangan dari bank apabila kendaraan masih dalam status kredit, surat siaran kehilangan di radio, resi pemasangan iklan kehilangan, surat pernyataan, fotokopi faktur, serta foto kendaraan.
Sedangkan untuk pengurusan BPKB mutasi masuk dari luar daerah, pemohon wajib membawa fotokopi KTP, fotokopi STNK lama dan STNK baru, hasil cek fisik kendaraan, kwitansi jual beli, surat fiskal antar daerah, kartu induk BPKB, serta BPKB lama.


No comments:
Write comment