Pemohon yang akan menyelenggarakan suatu kegiatan wajib mengajukan permohonan perizinan dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Persyaratan dimaksud meliputi hal-hal sebagai berikut:
-
Permohonan diajukan secara tertulis.
-
Surat permohonan memuat keterangan mengenai tujuan kegiatan, sifat kegiatan, tempat dan waktu pelaksanaan, penanggung jawab kegiatan, pembicara, serta perkiraan jumlah peserta.
-
Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan tertinggi organisasi atau badan hukum yang bersangkutan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
-
Surat permohonan izin atau pemberitahuan dilampiri dengan dokumen pendukung, antara lain:
a. Jadwal atau susunan acara kegiatan;
b. Susunan panitia pelaksana atau pengurus organisasi;
c. Nama pembicara dan judul makalah (bagi pembicara warga negara asing dilampiri fotokopi paspor dan visa);
d. Salinan AD/ART organisasi atau badan hukum;
e. Surat izin penggunaan tempat kegiatan dari pemilik atau pengelola lokasi;
f. Akta pendirian organisasi atau badan hukum;
g. Rute kegiatan yang akan dilalui apabila kegiatan berupa pawai atau arak-arakan (khusus untuk permohonan izin).


No comments:
Write comment