Tuesday, 13 January 2026

Syarat Permohonan Izin Keramaian



Pemohon yang akan menyelenggarakan suatu kegiatan wajib mengajukan permohonan perizinan dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Persyaratan dimaksud meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Permohonan diajukan secara tertulis.

  2. Surat permohonan memuat keterangan mengenai tujuan kegiatan, sifat kegiatan, tempat dan waktu pelaksanaan, penanggung jawab kegiatan, pembicara, serta perkiraan jumlah peserta.

  3. Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan tertinggi organisasi atau badan hukum yang bersangkutan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

  4. Surat permohonan izin atau pemberitahuan dilampiri dengan dokumen pendukung, antara lain:
    a. Jadwal atau susunan acara kegiatan;
    b. Susunan panitia pelaksana atau pengurus organisasi;
    c. Nama pembicara dan judul makalah (bagi pembicara warga negara asing dilampiri fotokopi paspor dan visa);
    d. Salinan AD/ART organisasi atau badan hukum;
    e. Surat izin penggunaan tempat kegiatan dari pemilik atau pengelola lokasi;
    f. Akta pendirian organisasi atau badan hukum;
    g. Rute kegiatan yang akan dilalui apabila kegiatan berupa pawai atau arak-arakan (khusus untuk permohonan izin).

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top