Thursday 4 July 2024

Polresta Yogyakarta Musnahkan Barang Bukti Narkoba

 


Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K., M.H., bersama jajarannya melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba di Aula Bhakti Satria Satreskrim Polresta Yogyakarta pada Kamis pagi, 4 Juli 2024.

 

Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini terdiri dari 15 paket sabu dengan berat total kurang lebih 5,56 gram. Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor : SP.Pemusnahan/76/VII/RES.4.2/2024/Satresnarkoba tanggal 4 Juli 2024.

 

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh tersangka penyalahgunaan narkotika, saudara DTY. Sejumlah pejabat dan pihak terkait turut hadir dalam kegiatan ini, antara lain Kasatresnarkoba, Kasiwas, Ketua Pengadilan Negeri Ibu Tuti Budi Utami, S.H., M.H., Kasipidum Kejaksaan Negeri Yogyakarta Bapak Alden Simanjuntak, S.H., M.H., perwakilan dari Balai POM Yogyakarta Parjuni, S.H., penasehat hukum Bapak Suprawoto, S.H., dan provos.

 

Dalam kesempatan tersebut, AKP Ardiansyah menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Yogyakarta. "Pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan sebagai bentuk keseriusan kami dalam menangani kasus-kasus narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat," ujarnya.

 

AKP Ardiansyah pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam memerangi narkoba demi masa depan yang lebih baik. "Mari kita bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba," pungkasnya. (Humas Polresta Yogyakarta)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top