Unit Pelayanan Perempuan dan
Anak (PPA) merupakan unit khusus di bawah fungsi ResKrim (Reserse Kriminal)
yang bertugas memberikan pelayanan dalam bentuk perlindungan terhadap perempuan
dan anak yang menjadi korban kejahatan dan penegakan hukum terhadap pelakunya.
Dalam menjalankan tugasnya,
unit PPA fokus menangani berbagai kasus seperti kekerasan dalam rumah tangga
(KDRT), kekerasan terhadap anak, pelecehan sexual, perdagangan manusia, dan
kejahatan berbasis gender lainnya. Unit ini mengedepankan pendekatan yang ramah
korban, dengan mempertimbangkan aspek psikologis dan trauma yang dialami.
Dalam upaya memberikan
pelayanan terbaik, Unit PPA menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga dan
institusi terkait. Rumah Sakit Daerah akan memberikan layanan visum secara
gratis bagi korban kekerasan. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan
menyediakan pendampingan psikolog professional tanpa biaya untuk pemulihan
trauma korban.
PPA memiliki komposisi
personel tak hanya polwan saja namun memang peran polwan dalam unit ini
cenderung lebih dominan karena mempertimbangkan kenyamanan korban perempuan dan
anak-anak dan juga pendekatan yang lebih lembut dalam menangani korban.
Masyarakat yang ingin
melaporkan kasus dapat menghubungi call center 110 atau langsung mendatangi
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kantor Kepolisian yang beroperasi 24
jam. Setelah membuat laporan di SPKT, korban yang membutuhkan konsultasi dan
pendampingan khusus akan diarahkan ke Unit PPA untuk mendapatkan penanganan
lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan kondisi korban. (Humas Polresta
Yogyakarta)
No comments:
Write comment