Monday, 24 February 2025

Mengenal Unit PPA: Garda Terdepan Perlindungan Perempuan dan Anak

 


Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) merupakan unit khusus di bawah fungsi ResKrim (Reserse Kriminal) yang bertugas memberikan pelayanan dalam bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan dan penegakan hukum terhadap pelakunya.

 

Dalam menjalankan tugasnya, unit PPA fokus menangani berbagai kasus seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan terhadap anak, pelecehan sexual, perdagangan manusia, dan kejahatan berbasis gender lainnya. Unit ini mengedepankan pendekatan yang ramah korban, dengan mempertimbangkan aspek psikologis dan trauma yang dialami.

 

Dalam upaya memberikan pelayanan terbaik, Unit PPA menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga dan institusi terkait. Rumah Sakit Daerah akan memberikan layanan visum secara gratis bagi korban kekerasan. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan menyediakan pendampingan psikolog professional tanpa biaya untuk pemulihan trauma korban.

 

PPA memiliki komposisi personel tak hanya polwan saja namun memang peran polwan dalam unit ini cenderung lebih dominan karena mempertimbangkan kenyamanan korban perempuan dan anak-anak dan juga pendekatan yang lebih lembut dalam menangani korban.

 

Masyarakat yang ingin melaporkan kasus dapat menghubungi call center 110 atau langsung mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kantor Kepolisian yang beroperasi 24 jam. Setelah membuat laporan di SPKT, korban yang membutuhkan konsultasi dan pendampingan khusus akan diarahkan ke Unit PPA untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan kondisi korban. (Humas Polresta Yogyakarta)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top