-->

Pelayanan SIM

Golongan jenis SIM adalah:
  • Golongan SIM A. Untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.
  • Golongan SIM B I. Untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kd.
  • Golongan SIM B II. Untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
  • Golongan SIM C. Untuk mengemudikan kendaraan sepeda motor.
  • Golongan SIM D. Untuk kendaraan bermotor khusus bagi penyandang cacat.
Syarat permohonan SIM:
  1. Permohonan tertulis.
  2. Bisa membaca dan menulis.
  3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.
  4. Batas usia:
  • 17 Tahun, untuk permohonan SIM Golongan A, C dan D.
  • 20 Tahun, untuk permohonan SIM Golongan B I,
  • 21 Tahun, untuk permohonan SIM Golongan B II.
  1. Syarat administratif.
  2. Sehat jasmani dan rohani.
  3. Lulus uji teori dan praktek.
  4. SIM dilengkapi hasil uji simulator.
Selanjutnya untuk peningkatan golongan SIM adalah sebagai berikut: - SIM A telah 12 bulan untuk peningkatan ke SIM B I/ SIM A Umum, - SIM B I / SIM A Umum telah 12 bulan untuk peningkatan ke SIM B II/ B I Umum, - SIM B II / SIM I Umum telah satu tahun untuk peningkatan ke SIM B II Umum.    


SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.




Standar Pelayanan SIM Satpas Polresta Yogyakarta






Jenis tarif PNBP Polri sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016


Mekanisme Penerbitan SIM



JAM OPERASIONAL PELAYANAN SIM POLRESTA YOGYAKARTA

GEDUNG SATPAS SIM JL KS TUBUN ASPOL NGAMPILAN YKA

 >>>    08.00 S/D 11.30 WIB   <<<














PETUGAS PELAYANAN SIM



Show comments

Contact Form

Name

Email *

Message *

Latest News

Back to Top