Kamis (13/2/25) pagi, Kanit
Lantas Polsek Tegalrejo, AKP Agustinus Supriyadi beserta anggotanya, bergabung
dengan petugas lainya melaksanakan operasi penertiban angkutan orang dan barang
di Jalan HOS Cokroaminoto. Kegiatan ini melibatkan sinergi antara berbagai
instansi, termasuk Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Dishub Provinsi
DIY, Subdenpom IV/2-1, Satlantas Polresta Yogyakarta, dan Reskrim Polresta
Yogyakarta.
Sasaran utama dari operasi ini
adalah para pengemudi yang melanggar peraturan lalu lintas dan membawa
barang-barang berbahaya. Tim gabungan secara intensif memeriksa setiap
kendaraan yang melintas, dengan fokus pada kelengkapan surat-surat kendaraan,
kondisi mesin, serta komponen-komponen penting seperti rem, lampu, ban, dan
kaca spion.
Operasi yang berlangsung
selama kurang lebih satu jam ini berhasil memeriksa ratusan kendaraan. Puluhan
di antaranya ditindak karena terbukti melanggar aturan laik jalan dan peraturan
lalu lintas. Pelanggaran yang ditemukan bervariasi, mulai dari bak truk yang
melebihi spesifikasi, hingga kendaraan angkutan yang tidak memiliki izin KIR
atau izin KIR yang sudah kedaluwarsa.
Para pelanggar yang terjaring
dalam operasi ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Para pelanggar ini nantinya akan menjalani sidang di Kejaksaan Negeri
Yogyakarta," ujar AKP Agustinus Supriyadi. Bagi pelanggar yang berhalangan
hadir, petugas telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Yogyakarta untuk
menyediakan nomor hotline.
Operasi gabungan semacam ini
akan terus dilakukan hingga beberapa hari ke depan dengan lokasi yang
berbeda-beda. Pihak kepolisian berharap operasi ini dapat meningkatkan kesadaran
para pengemudi akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan
bersama. (Humas Polsek Tegalrejo)


No comments:
Write comment