Gondokusuman,
Kota Yogyakarta - Bhabinkamtibmas Kelurahan Terban Polsek Gondokusuman, Aiptu
Tri Roso Budianto, mendampingi tim Seksi Hukum (Sikum) Polresta Yogyakarta yang
dipimpin Aiptu Fajar dalam kegiatan pembinaan dan penyuluhan (Binluh) serta
sosialisasi peraturan perundang-undangan terbaru, yakni KUHP berdasarkan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP 2025. Kegiatan berlangsung di Gedung
Pertemuan LPMK Kelurahan Terban, Senin (2/11/2026) pukul 16.00 WIB.
Kegiatan
tersebut diikuti sekitar 45 peserta yang terdiri atas pengurus dan anggota TP
PKK Kelurahan Terban. Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman mengenai
pembaruan hukum pidana nasional, meliputi penyesuaian norma hukum, asas
legalitas, sanksi pidana, serta hak dan kewajiban warga negara dalam proses
penegakan hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Aiptu Tri Roso Budianto juga menyampaikan pesan kamtibmas dan mengajak para peserta turut mengingatkan warga agar menjauhi judi online serta pinjaman online ilegal yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi dan permasalahan keluarga. Ia turut menyosialisasikan layanan Call Center Polri 110 sebagai sarana masyarakat untuk meminta bantuan kepolisian.
Selain
itu, disampaikan pula program Subuh Keliling, Jumat Keliling, dan Minggu Kasih
untuk mempererat hubungan Polri dengan masyarakat. Melalui Program Ibu
Memanggil, para orang tua juga diajak meningkatkan perhatian dan pengawasan
terhadap anak-anak agar terhindar dari kenakalan remaja dan kejahatan jalanan.
Masyarakat diimbau bijak bermedia sosial serta tidak mudah percaya maupun
menyebarkan berita bohong (hoaks).
Melalui
kegiatan ini, diharapkan pemahaman hukum dan kesadaran kamtibmas masyarakat
semakin meningkat. Seluruh rangkaian Binluh dan sosialisasi di Kelurahan Terban
berlangsung tertib, lancar, dan kondusif. (Humas Polresta Yogyakarta)



No comments:
Write comment