Tuesday, 3 November 2026

Polresta Yogyakarta Imbau Pengendara Hindari Kebiasaan Ngebut dan Patuhi Batas Kecepatan

 


Yogyakarta - Polresta Yogyakarta mengimbau seluruh pengguna jalan untuk tidak berkendara dengan kecepatan tinggi atau kebut-kebutan. Keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama. Keinginan untuk cepat sampai tujuan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan lalu lintas dan membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

 

Berkendara dengan kecepatan berlebihan dapat mengurangi kemampuan pengendara dalam mengantisipasi situasi yang terjadi secara tiba-tiba. Kondisi jalan, kepadatan kendaraan, cuaca, serta aktivitas pejalan kaki harus selalu menjadi perhatian. Semakin tinggi kecepatan kendaraan, semakin besar pula risiko kehilangan kendali dan terjadinya kecelakaan.

 

Polresta Yogyakarta mengingatkan bahwa jalan raya merupakan fasilitas umum yang digunakan bersama. Oleh karena itu, setiap pengendara harus saling menghormati, menjaga jarak aman, mematuhi rambu lalu lintas, serta menyesuaikan kecepatan dengan batas yang telah ditentukan dan kondisi jalan. Jangan menjadikan jalan umum sebagai tempat untuk adu kecepatan atau balapan liar.

 

Larangan melebihi batas kecepatan dan berbalapan di jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 115 mengatur bahwa pengemudi kendaraan bermotor dilarang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan serta berbalapan dengan kendaraan bermotor lain. Sementara itu, Pasal 287 ayat (5) mengatur ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000 bagi pelanggaran batas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.

 

Untuk mencegah kecelakaan, masyarakat diimbau mengatur waktu perjalanan agar tidak terburu-buru, memperhatikan rambu batas kecepatan, menjaga jarak aman, serta mengurangi kecepatan saat hujan atau jarak pandang terbatas. Pastikan pula kendaraan dalam kondisi layak jalan dan selalu gunakan perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan.

 

Polresta Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan menjadikan kepatuhan terhadap aturan sebagai kebiasaan sehari-hari. Ingat, tujuan berkendara bukan menjadi yang paling cepat sampai, tetapi tiba di tempat tujuan dengan selamat. Lebih baik terlambat beberapa menit daripada mempertaruhkan keselamatan diri sendiri dan orang lain. (Magang)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *


Latest News

Nomor Telepon Penting

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top