Yogyakarta
- Polresta Yogyakarta mengimbau seluruh pengguna jalan untuk tidak berkendara
dengan kecepatan tinggi atau kebut-kebutan. Keselamatan di jalan raya merupakan
tanggung jawab bersama. Keinginan untuk cepat sampai tujuan tidak boleh menjadi
alasan untuk mengabaikan aturan lalu lintas dan membahayakan diri sendiri
maupun pengguna jalan lainnya.
Berkendara
dengan kecepatan berlebihan dapat mengurangi kemampuan pengendara dalam
mengantisipasi situasi yang terjadi secara tiba-tiba. Kondisi jalan, kepadatan
kendaraan, cuaca, serta aktivitas pejalan kaki harus selalu menjadi perhatian.
Semakin tinggi kecepatan kendaraan, semakin besar pula risiko kehilangan
kendali dan terjadinya kecelakaan.
Polresta
Yogyakarta mengingatkan bahwa jalan raya merupakan fasilitas umum yang
digunakan bersama. Oleh karena itu, setiap pengendara harus saling menghormati,
menjaga jarak aman, mematuhi rambu lalu lintas, serta menyesuaikan kecepatan
dengan batas yang telah ditentukan dan kondisi jalan. Jangan menjadikan jalan
umum sebagai tempat untuk adu kecepatan atau balapan liar.
Larangan
melebihi batas kecepatan dan berbalapan di jalan telah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal
115 mengatur bahwa pengemudi kendaraan bermotor dilarang mengemudikan kendaraan
melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan serta berbalapan
dengan kendaraan bermotor lain. Sementara itu, Pasal 287 ayat (5) mengatur
ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak
Rp500.000 bagi pelanggaran batas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
tersebut.
Untuk
mencegah kecelakaan, masyarakat diimbau mengatur waktu perjalanan agar tidak
terburu-buru, memperhatikan rambu batas kecepatan, menjaga jarak aman, serta
mengurangi kecepatan saat hujan atau jarak pandang terbatas. Pastikan pula
kendaraan dalam kondisi layak jalan dan selalu gunakan perlengkapan keselamatan
sesuai ketentuan.
Polresta
Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan
berlalu lintas dengan menjadikan kepatuhan terhadap aturan sebagai kebiasaan
sehari-hari. Ingat, tujuan berkendara bukan menjadi yang paling cepat sampai,
tetapi tiba di tempat tujuan dengan selamat. Lebih baik terlambat beberapa
menit daripada mempertaruhkan keselamatan diri sendiri dan orang lain. (Magang)


No comments:
Write comment