Polresta Yogyakarta, mengeluarkan
himbauan untuk meningkatkan kewaspadaan seiring dengan semakin maraknya kasus
penipuan dengan modus jual beli semakin sering terjadi. Salah satu modus yang
kerap digunakan adalah menawarkan produk dengan harga yang sangat murah untuk
menarik perhatian calon pembeli. Setelah pembayaran dilakukan, pelaku akan
meminta tambahan biaya dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal, seperti
biaya aktivasi IMEI, pajak bea cukai, atau kerja sama dengan instansi
pemerintah.
Menanggapi maraknya kasus penipuan
online, Polresta Yogyakarta, melalui Kasi Humas menghimbau kepada masyarakat
untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam melakukan transaksi jual beli
online, jangan mudah tergiur dengan harga murah, karena bisa saja itu merupakan
jebakan dari pelaku penipuan.
Agar terhindar dari penipuan,
berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan sebelum berbelanja online:
Cek Kredibilitas Penjual: Pastikan akun atau toko memiliki
reputasi baik dengan membaca ulasan dari pembeli lain dan gunakan marketplace atau platform
terpercaya yang memiliki sistem perlindungan pembeli.
Waspada Harga Terlalu Murah: Jika harga yang ditawarkan jauh di
bawah harga pasar, patut dicurigai sebagai penipuan.
Hindari Transaksi di Luar Platform Resmi: Jangan mudah tergiur untuk
mentransfer uang secara langsung ke rekening pribadi penjual tanpa melalui
sistem pembayaran resmi.
Verifikasi Informasi: Jika penjual mengklaim bekerja sama
dengan instansi pemerintah, pastikan untuk mengecek langsung ke instansi
terkait.
Pahami himbauan-himbauan di atas dan menerapkannya sehingga dapat mengurangi risiko menjadi korban penipuan dalam transaksi jual beli online. Bagi para korban yang telah mengalami penipuan dapat mengumpulkan bukti dengan melakukan dokumentasikan setiap komunikasi dan bukti transaksi dengan baik. Simpan semua percakapan dengan penjual, rekam bukti penawaran, kesepakatan, dan bukti transfer. Setelah mengumpulkan bukti-bukti maka dapat segera melaporkan kepada pihak yang berwajib. Mari bersama-sama meningkatkan kewaspadaan agar terhindar dari kejahatan siber. (Humas Polresta Yogyakarta)
No comments:
Write comment