Kraton,
Kota Yogyakarta - Dalam upaya menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan
masyarakat, personel Polsek Kraton yang dipimpin Kanit Intelkam Ipda Dika
melaksanakan penertiban dan pendataan juru parkir liar di wilayah hukum Polsek
Kraton, Selasa (3/11/2026) sore.
Kegiatan
tersebut menyasar sejumlah titik, salah satunya di sepanjang dan sekitar Jalan
Wijilan, Kelurahan Panembahan, Kemantren Kraton, Kota Yogyakarta. Penertiban
dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, sekaligus menciptakan
lingkungan yang tertib dan nyaman di kawasan sentra kuliner gudeg serta
destinasi wisata budaya Kraton Yogyakarta.
Dalam
kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan kepada sejumlah juru parkir yang
beroperasi di lokasi agar tidak menggunakan badan jalan maupun bahu jalan
sebagai tempat parkir tidak resmi. Petugas juga melakukan pendataan serta memberikan
pembinaan kepada juru parkir agar menghentikan penarikan retribusi parkir yang
tidak sesuai ketentuan.
Selain
itu, para juru parkir diimbau mengarahkan pengendara dan wisatawan untuk
menggunakan lokasi parkir resmi yang telah disediakan Pemerintah Kota
Yogyakarta. Mereka juga diminta tidak menarik tarif di luar ketentuan serta
turut menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan pengunjung.
Kanit
Intelkam Ipda Dika berharap melalui kegiatan tersebut, masyarakat dan para juru
parkir semakin memahami aturan perparkiran serta turut menjaga kelancaran lalu
lintas. Upaya ini juga dilakukan untuk mencegah praktik pungutan liar yang
dapat merugikan masyarakat maupun wisatawan.
Selama
kegiatan penertiban dan pendataan berlangsung, situasi di kawasan Jalan Wijilan
terpantau aman, tertib, dan kondusif. Polsek Kraton akan terus mengajak
masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban lingkungan demi mewujudkan
Kota Yogyakarta yang aman dan nyaman bagi warga maupun wisatawan. (Humas Polsek
Kraton)


No comments:
Write comment