Friday 5 May 2017

Dua Pelaku Curas TKP Alfamart Diamankan Polisi

 


Yogyakarta- Petugas dari Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil menangkap dua dari tiga pelaku yang melakukan pencurian disertai dengan kekerasan yang terjadi pada akhir Desember 2016 silam. Penangkapan pelaku curas tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol M. Akbar Bantilan, S.Ik saat menggelar Press Release pada Jumat (5/5/17) siang.

Diruang kerjanya, Kasatreskrim menyampaikan ke sejumlah wartawan jika saat ini pihaknya telah mengamankan dua pelaku yakni KHS (25) dan MKY (18) dari kejadian di TKP Alfamart Jalan Timoho Yogyakarta. Kedua pelaku merupakan warga luar Jawa yang kost di wilayah Sleman Yogyakarta.

Kompol Akbar menambahkan bahwa dalam aksinya mereka menggunakan senjata tajam jenis golok. Mereka juga berbagi tugas di antaranya seorang pelaku berjaga di diluar, satu seolah-olah sebagai pembeli dan berpura-pura tidak mengenal pelaku serta satu lagi sebagai eksekutor.

Dalam aksinya, para pelaku memilih waktu yang tepat yakni dini hari saat toko 24 jam tersebut dalam kondisi sepi. Pelaku berhasil merampas sejumlah uang tunai, rokok dan berbagai makanan cemilan.

"Mengenai adanya TKP lain, masih dalam pengembangan penyidik," terang Kasatreskrim.

Saat ini para pelaku disangka dengan pasal 365 ayat (1) KUHP. Kedua pelaku dan barang bukti satu sepeda motor dan pakaian yang digunakan untuk beraksi diamankan di Mapolresta Yogyakarta.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Latest News

Back to Top