Dalam rangka upaya pemberantasan pungutan liar (pungli),
Bhabinkamtibmas Kelurahan Suryodiningratan, Aiptu Dedi Krismayanto, S.H.,
melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat salah satunya juru parkir Bapak
Pardi di Kemantren Mantrijeron pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Pungli, yang merupakan praktik merugikan masyarakat, adalah
pungutan yang dilakukan secara tidak sah oleh oknum tertentu, baik dari aparat
maupun pihak lain. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga
menghambat terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan layanan publik
yang berkualitas.
Aiptu Dedi menjelaskan berbagai bentuk pungli, mulai dari
pungutan dalam layanan publik, di sektor pendidikan, di jalan raya, hingga
perizinan. Ia juga mengingatkan tentang peran Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan
Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk oleh pemerintah untuk memberantas
praktik tersebut.
"Masyarakat punya peran penting dalam memberantas
pungli. Jangan pernah memberikan uang di luar ketentuan resmi. Jika menjadi
korban, segera laporkan ke pihak berwenang," ujar Aiptu Dedi.
Dengan kerja sama antara aparat penegak hukum, pemerintah,
dan masyarakat, praktik pungli diharapkan bisa dihilangkan. Lingkungan yang
bebas dari pungli akan menciptakan pelayanan yang jujur, cepat, dan transparan,
serta meningkatkan rasa keadilan dan kepercayaan publik. (Humas Polsek
Mantrijeron)


No comments:
Write comment