Unit Reserse Kriminal Polsek
Gedongtengen berhasil mengungkap kasus penggelapan empat unit sepeda motor
milik usaha rental di kawasan Jalan Sosrowijayan, Kota Yogyakarta. Pelaku
berinisial EA (38), warga Sosromenduran, ditangkap setelah keberadaan motor
berhasil dilacak melalui sistem GPS yang terpasang pada salah satu kendaraan
rental.
Kapolsek Gedongtengen,
Kompol Eka Andy Nursanto didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta Iptu Gandung
dalam konferensi pers di Mapolsek Gedongtengen, Kamis (28/8/2025), menjelaskan
bahwa kasus ini bermula saat pelaku menyewa satu unit Honda Beat pada Sabtu
(9/8/2025) dengan alasan untuk tamu homestay. Keesokan harinya, pelaku kembali
menyewa dua unit Honda Vario 125, kemudian menambah satu unit lagi pada Selasa
(19/8/2025). Hingga 24 Agustus 2025, total empat unit sepeda motor yang disewa
tidak kunjung dikembalikan, bahkan pelaku sulit dihubungi. Setelah dicek
melalui GPS, posisi kendaraan tidak sesuai dengan keterangan pelaku, sehingga
korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Gedongtengen.
Berdasarkan laporan itu,
polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan EA
beserta barang bukti. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar
Rp75 juta. Pelaku kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372
KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasihumas Polresta
Yogyakarta, Iptu Gandung, mengimbau para pelaku usaha rental kendaraan agar
lebih selektif dalam menerima penyewa. “Kami sarankan pemilik usaha selalu
melakukan pemeriksaan identitas secara teliti, menggunakan sistem pencatatan
yang jelas, serta memanfaatkan teknologi pelacakan kendaraan. Hal ini untuk mencegah
terjadinya tindak pidana serupa,” ujarnya. Ia juga mengingatkan masyarakat agar
segera melapor ke kepolisian apabila mengalami tindak penipuan atau
penggelapan. “Jangan menunda laporan. Dengan adanya kerja sama antara
masyarakat dan kepolisian, setiap kasus dapat lebih cepat diungkap,” tambahnya.
(Humas Polresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment