Yogyakarta, 27 Agustus 2025, Polresta
Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kasus pelecehan
seksual, baik yang dialami sendiri maupun yang disaksikan. Kekerasan seksual
adalah tindak pidana serius yang merusak korban secara fisik dan mental,
sehingga harus ditangani dengan tegas.
Pelecehan seksual tidak hanya
terbatas pada kontak fisik, tetapi juga bisa berupa ucapan, ancaman, atau
rayuan yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, masyarakat didorong untuk berani
bersuara agar pelaku dapat ditindak.
Berikut adalah beberapa bentuk
pelecehan seksual yang perlu diketahui:
1. Pelecehan Seksual Verbal:
Tindakan ini dilakukan melalui ucapan bernuansa seksual yang menimbulkan rasa
tidak nyaman, seperti catcalling atau komentar yang tidak senonoh.
2. Pelecehan Seksual
Nonverbal: Ini adalah perilaku tanpa kontak fisik, seperti menatap bagian tubuh
sensitif, atau mengambil foto/video seseorang tanpa izin untuk memenuhi hasrat
seksual.
3. Pelecehan Seksual Fisik:
Setiap bentuk sentuhan fisik tanpa persetujuan, mulai dari menyentuh, memeluk,
mencium, hingga merangkul paksa. Bahkan tindakan sederhana seperti menepuk atau
mencubit bisa menjadi pelecehan jika tidak diinginkan.
4. Manipulasi Seksual: Pelaku
memanfaatkan kerentanan emosional atau posisi/jabatan untuk mendapatkan
keuntungan seksual. Bentuknya bisa berupa grooming atau gaslighting untuk
mengendalikan korban.
Jika Anda menjadi korban atau
saksi pelecehan seksual, segera laporkan kejadian tersebut. Anda memiliki hak
untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan. Jangan takut atau malu. Laporan
bisa dilakukan langsung ke kantor polisi terdekat, melalui layanan darurat 110,
atau saluran pengaduan resmi pemerintah.
Dengan keberanian untuk
melapor, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari
kekerasan seksual.

No comments:
Write comment