Wednesday, 27 August 2025

Berani Melapor, Kunci Melawan Kekerasan Seksual

 


Yogyakarta, 27 Agustus 2025, Polresta Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kasus pelecehan seksual, baik yang dialami sendiri maupun yang disaksikan. Kekerasan seksual adalah tindak pidana serius yang merusak korban secara fisik dan mental, sehingga harus ditangani dengan tegas.

 

Pelecehan seksual tidak hanya terbatas pada kontak fisik, tetapi juga bisa berupa ucapan, ancaman, atau rayuan yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, masyarakat didorong untuk berani bersuara agar pelaku dapat ditindak.

 

Berikut adalah beberapa bentuk pelecehan seksual yang perlu diketahui:

 

1. Pelecehan Seksual Verbal: Tindakan ini dilakukan melalui ucapan bernuansa seksual yang menimbulkan rasa tidak nyaman, seperti catcalling atau komentar yang tidak senonoh.

 

2. Pelecehan Seksual Nonverbal: Ini adalah perilaku tanpa kontak fisik, seperti menatap bagian tubuh sensitif, atau mengambil foto/video seseorang tanpa izin untuk memenuhi hasrat seksual.

 

3. Pelecehan Seksual Fisik: Setiap bentuk sentuhan fisik tanpa persetujuan, mulai dari menyentuh, memeluk, mencium, hingga merangkul paksa. Bahkan tindakan sederhana seperti menepuk atau mencubit bisa menjadi pelecehan jika tidak diinginkan.

 

4. Manipulasi Seksual: Pelaku memanfaatkan kerentanan emosional atau posisi/jabatan untuk mendapatkan keuntungan seksual. Bentuknya bisa berupa grooming atau gaslighting untuk mengendalikan korban.

 

Jika Anda menjadi korban atau saksi pelecehan seksual, segera laporkan kejadian tersebut. Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan. Jangan takut atau malu. Laporan bisa dilakukan langsung ke kantor polisi terdekat, melalui layanan darurat 110, atau saluran pengaduan resmi pemerintah.

 

Dengan keberanian untuk melapor, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari kekerasan seksual.


Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *


Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top