Satuan Lalu Lintas Polresta
Yogyakarta, yang dipimpin oleh Aipda Suhardjo, menggelar operasi penertiban
lalu lintas pada Senin pagi (11/08/2025). Patroli ini menyasar sejumlah titik
di wilayah Kota Yogyakarta untuk menindak pelanggaran kasat mata yang
membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Dalam operasi tersebut,
petugas menindak total 15 pelanggaran. Rinciannya, tiga pelanggaran dikenai
tilang, yaitu dua untuk pelanggaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan
satu untuk pelanggaran Surat Izin Mengemudi (SIM). Sementara itu, 12
pelanggaran ringan lainnya diberikan teguran.
Selain penindakan, petugas
juga memberikan edukasi kepada para pengendara mengenai perlunya menaati
peraturan lalu lintas. Aipda Suhardjo menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan
sekadar penegakan sanksi, melainkan upaya untuk meningkatkan kesadaran
masyarakat akan keselamatan berkendara.
"Kami berharap dengan
adanya patroli rutin ini, masyarakat semakin tertib. Kelengkapan surat
kendaraan dan penggunaan TNKB yang sah sangat berguna untuk keamanan
bersama," jelas Aipda Suhardjo.
Kegiatan patroli ini
berlangsung aman dan tertib. Kepolisian mengajak seluruh pengendara untuk
selalu patuh pada aturan demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban,
dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di Kota Yogyakarta. (Humas Polresta
Yogyakarta)


No comments:
Write comment