Jajaran Unit Lantas Polsek
Gedongtengen melakukan penertiban dan penindakan terhadap tiga kendaraan
bermotor yang tidak dilengkapi pelat nomor di Simpang Empat Jlagran. Dipimpin
oleh Iptu Nur Alim, operasi dengan sistem tilang hunting ini digelar pada Kamis
(7/8/2025).
Selain menindak, petugas
juga memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat mengenai kewajiban
kelengkapan kendaraan. Menurut Iptu Nur Alim, kendaraan tanpa Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor (TNKB) dapat menyulitkan proses identifikasi jika terjadi
kecelakaan atau tindak kejahatan. "Ini bukan hanya soal aturan, melainkan
juga menyangkut keamanan bersama," tegasnya.
Aturan mengenai penggunaan
TNKB tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan. Pasal 68 Ayat (1) mewajibkan setiap kendaraan memiliki TNKB.
Pelanggar dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 280, yaitu pidana kurungan maksimal
dua bulan atau denda hingga Rp500.000. Sanksi serupa juga berlaku bagi
kendaraan yang tidak memiliki surat TNKB yang sah, seperti diatur dalam Pasal
288 Ayat (1).
Petugas menegaskan bahwa
TNKB adalah identitas resmi kendaraan yang krusial untuk ketertiban, keamanan,
dan penegakan hukum di jalan raya. Kepolisian mengajak seluruh pengendara untuk
patuh aturan dan menjadi pengguna jalan yang bertanggung jawab. (Humas Polsek
Gedongtengen)


No comments:
Write comment