Tuesday 20 December 2016

Polresta Yogyakarta Ungkap Penyalahgunaan Narkoba Saat Gelar Razia

Jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan psikotropika jenis pil koplo. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kasatresnarkoba Kompol Sugeng Riyadi didampingi Paur Subbaghumas Ipda Kusnaryanto saat menggelar Press Release pada Selasa (20/12/16) siang di ruang Satresnarkoba.

Kepada sejumlah wartawan yang hadir, Kasatresnarkoba menjelaskan kronologi pengungkapan kasus penyalahgunaan psikotropika jenis pil koplo yang dilakukan oleh pelaku SP (29).

Guna menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah kota Yogyakarta, kepolisian dari Polresta Yogyakarta yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Tommy Wibisono, S.Ik setiap malamnya. Saat pelaksanaan razia itulah, SP diamankan polisi saat terjaring di sekitar LPP jalan Urip Sumoharjo Yogyakarta pada Jumat 16 Desember 2016 malam.

Dari tangan SP, polisi menyita barang bukti satu tas kecil warna hitam yang berisi 83 butir pil Nitrasepam.

"Tersangka SP disangkakan melanggar pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak seratus juta rupiah," terang Kasatresnarkoba.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top