Ngampilan- Petugas Polsek Ngampilan berhasil mengamankan dua orang yang membawa minuman keras (miras) pada Senin (5/12/16) pagi. Keduanya adalah WS (35) warga Kasihan bantul dan SR warga Sewon Bantul. Mereka diamankan di Jalan KHA Dahlan Yogyakarta saat polisi menggelar operasi cipta kondisi (Cipkon).
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita dua botol miras jenis anggur. Selanjutnya baik pelaku maupun barang bukti dibawa ke Mapolsek Ngampilan untuk dilakukan penyelidikan.
Kasihumas Polsek Ngampilan Aiptu Haryono mengatakan bahwa operasi yang digelar tersebut merupakan kegiatan rutin pihak kepolisian sektor Ngampilan untuk menjaga situasi kondusif di wilayah Kota Yogyakarta.
"Setelah dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya, keduanya diperbolehkan pulang hari ini," terang Kasihumas.
Kepada warga masyarakat, Kasihumas mengimbau untuk melaporkan setiap kejadian atau adanya penyakit masyarakat di sekitarnya kepada pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti.
No comments:
Write comment