Wednesday 21 December 2016

Pembuat Sabu Ditangkap Polisi Satresnarkoba Polresta Yogyakarta

Petugas dari Satresnarkoba yang dipmpin langsung oleh Kasatresnarkoba Kompol Sugeng Riyadi menangkan dua pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu. Pelaku adalah AM (48) warga dan FR (42) yang merupakan warga Bantul. AM diamankan polisi di kawasan Jalan Nitipuran Bantul pada Rabu (14/12/16). Sedangkan FR diamankan sehari setelahnya setelah mendapat keterangan dari AM bahwa sebelumnya dirinya mengkonsumsi sabu bersamanya.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang-barang seperti garam, metanol, dan tabung reaksi berbagai ukuran dan bentuk. Kecurigaan tersebut diperkuat lantaran tersangka yang merupakan residivis ini dulu pernah tertangkap karena kasus pembuatan ekstasi di tahun 2011, dan sabu di tahun berikutnya.

Kasat Resnarkoba Kompol Sugeng Riyadi mengatakan saat ini tersangka masih mengelak dan mengaku bahwa perelatan tersebut digunakan untuk membuat cairan rokok elektrik. Namun demikian kecurigaan penyidik adalah ditemukannya bahan-bahan lain yang tidak digunakan untuk membuat cairan rokok elektrik.

"Ketika proses pemerikaan, tersangka kami minta untuk membuat cairan vapor, memang dia bisa. Cuma yang saya heran, kok ada bahan lain seperti metanol dan garam yang kami temukan di TKP, tidak turut diramu saat itu, lalu buat apa? Sebagaimana kita tahu, bahan-bahan itu termasuk unsur untuk membuat sabu, tapi memang tidak utuh," terang Sugeng didampingi Paursubbaghumas Ipda Kusnaryanto, SH, MA, Selasa (20/12/2016) saat menggelar Press Release.

Kasus ini terungkap saat petugas mengamankan seorang penyalahguna narkotika jenis sabu, Mg (48) di rumahnya Kasihan Bantul. Tersangka mengaku sebelumnya mengonsumsi sabu bersama dengan FR.

Saat ini baik AM maupun FR harus menjalani proses hukum untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Keduanya disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak delapan miliar rupiah.



Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Latest News

Back to Top