Polsek Danurejan mengajak masyarakat untuk turut aktif
dalam memberantas peredaran miras ilegal. Himbauan ini disampaikan oleh PS
Kanit Binmas Polsek Gondokusuman, Ipda Agus Sumiharsa, saat memimpin patroli gabungan
untuk mengecek lokasi-lokasi outlet yang telah disegel, Selasa, (19/11/2024)
dini hari.
“Kami berharap masyarakat dapat menjadi mata dan telinga
kami di lapangan. "Apabila melihat aktivitas peredaran miras, agar segera
melaporkannya ke Polsek Danurejan melalui telepon (0274) 589609. Kami akan
segera menindaklanjuti," ujarnya. (Humas Polsek Danurejan)
No comments:
Write comment