Personel Polsek Jetis yang dipimpin oleh Kanitreskrim AKP
Mardiyanto, S.H., bersama dengan Polsek Jajaran Rayon 1 Polresta Yogyakarta,
melakukan patroli dan pengecekan ke sejumlah outlet minuman keras yang telah
disegel dan dipasang garis polisi, pada Selasa tengah malam (19/11/2024).
Dalam kegiatan ini petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh
terhadap outlet miras di kawasan Jalan Kranggan, Jalan Jlagran, dan Jalan Peta
untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas peredaran atau penjualan miras di
lokasi tersebut. Upaya ini dilakukan sebagai tindak lanjut penegakan hukum dan
menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polresta Yogyakarta.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Mardiyanto, S.H.,
menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran
atau konsumsi minuman keras ilegal. "Kami mengajak semua pihak untuk
bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Minuman keras tidak
hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat memicu gangguan keamanan dan
ketertiban masyarakat," tegasnya.
Kami berharap masyarakat dapat menjadi mata dan telinga
kami di lapangan. "Apabila melihat aktivitas peredaran miras, agar segera
melaporkannya ke Polsek Jetis melalui telepon (0274) 513136. Kami akan segera
menindaklanjuti," ujar AKP Mardiyanto. (Humas Polsek Jetis)
No comments:
Write comment