Wednesday, 6 August 2025

Kendaraan Tanpa TNKB, Polresta Yogyakarta Siap Lakukan Penindakan

 


Kanit Turjawali Polresta Yogyakarta, AKP Jayeng, menyebut Polresta Yogyakarta  rutin menindak pelanggaran terkait kendaraan tanpa TNKB maupun penggunaan TNKB palsu. Namun kadang penindakan langsung di lapangan tidak selalu dapat dilakukan, terutama di lokasi padat seperti Titik Nol, demi menghindari kemacetan atau risiko lain. Sebagai alternatif, Polresta memanfaatkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk merekam pelanggaran dan mengirimkan tilang elektronik ke alamat pemilik kendaraan.

 

Selain penindakan, kepolisian terus melakukan imbauan dan edukasi kepada masyarakat mengenai kewajiban kelengkapan kendaraan, termasuk TNKB. Menurut AKP Jayeng, kendaraan tanpa TNKB menyulitkan identifikasi saat terjadi kecelakaan atau tindak kejahatan, sehingga hal ini bukan sekadar soal aturan, melainkan juga menyangkut keamanan bersama.

 

Ketentuan penggunaan TNKB diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya Pasal 68 Ayat (1) yang mewajibkan setiap kendaraan bermotor dilengkapi TNKB, Pasal 280 yang mengatur sanksi kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000 bagi pelanggar, serta Pasal 288 Ayat (1) yang menegaskan sanksi serupa untuk kendaraan yang tidak dilengkapi surat TNKB yang sah.

 

Pesan yang disampaikan jelas: TNKB bukan sekadar pelat besi, melainkan identitas resmi kendaraan yang penting untuk ketertiban, keamanan, dan penegakan hukum di jalan raya. Kepolisian mengajak seluruh pengendara untuk patuh aturan dan menjadi pengguna jalan yang bertanggung jawab. (Humas Polresta Yogyakarta)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *


Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top