Kanit Turjawali Polresta Yogyakarta,
AKP Jayeng, menyebut Polresta Yogyakarta rutin menindak pelanggaran terkait kendaraan
tanpa TNKB maupun penggunaan TNKB palsu. Namun kadang penindakan langsung di
lapangan tidak selalu dapat dilakukan, terutama di lokasi padat seperti Titik
Nol, demi menghindari kemacetan atau risiko lain. Sebagai alternatif, Polresta
memanfaatkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk merekam
pelanggaran dan mengirimkan tilang elektronik ke alamat pemilik kendaraan.
Selain penindakan, kepolisian
terus melakukan imbauan dan edukasi kepada masyarakat mengenai kewajiban
kelengkapan kendaraan, termasuk TNKB. Menurut AKP Jayeng, kendaraan tanpa TNKB
menyulitkan identifikasi saat terjadi kecelakaan atau tindak kejahatan,
sehingga hal ini bukan sekadar soal aturan, melainkan juga menyangkut keamanan
bersama.
Ketentuan penggunaan TNKB
diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, di antaranya Pasal 68 Ayat (1) yang mewajibkan setiap kendaraan bermotor
dilengkapi TNKB, Pasal 280 yang mengatur sanksi kurungan maksimal dua bulan
atau denda hingga Rp500.000 bagi pelanggar, serta Pasal 288 Ayat (1) yang
menegaskan sanksi serupa untuk kendaraan yang tidak dilengkapi surat TNKB yang
sah.
Pesan yang disampaikan jelas:
TNKB bukan sekadar pelat besi, melainkan identitas resmi kendaraan yang penting
untuk ketertiban, keamanan, dan penegakan hukum di jalan raya. Kepolisian
mengajak seluruh pengendara untuk patuh aturan dan menjadi pengguna jalan yang
bertanggung jawab. (Humas Polresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment